Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berbekal Linggis, Pria Asal NTT Ini Beraksi Curi Besi Grill Milik Pemkot Surabaya

Usai melancarkan aksinya, pelaku yang hendak melarikan diri itu langsung dibuntuti Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi penangkapan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria bernama Bertolo Meus Sintus (45) ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wonokromo Surabaya.

Berto ditangkap usai mencuri besi grill penutup pohon milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Usai melancarkan aksinya, pelaku yang hendak melarikan diri itu langsung dibuntuti Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo Surabaya.

Polisi lantas menangkap Berto yang saat itu membawa barang curiannya.

(Setelah Diperiksa sebagai Tersangka, Gubernur Jambi Zumi Zola akan Segera Ditahan KPK)

Aksi pencuriannya itu  dilakukan Berto pada Kamis (1/1/2018) malam.

Saat beraksi, pria asal Masebewa, Lela, Sika Maumere, NTT itu berjalan sembari mendorong becaknya menunu Jalan Diponegoro Surabaya.

Berto lalu berhenti tepat di dekat sebuah pohon Sono.

Tak berpikir panjang, Berto langsung mengambil besi grill yang digunakan Pemkot Surabaya untuk penutup dasar pohon.

Dari pengakuan Berto pada penyidik, usai berhasil mengambil besi grill tempat penutup pohon, Berto lalu mengangkutnya menggunakan becak.

"Selanjutnya, besi itu dibawa menggunakan becaknya," tegas Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya, Iptu Ristitanto, Jumat (2/2/2018).

(Bikin Ngakak, Usai Menjambret Ponsel, Dua Pria Ini Malah Lari dan Tinggalkan Motornya di Jalan)

Lanjut Risti, ketika pelaku hendak meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polsek Wonokromo Surabaya langsung menghampiri pelaku.

"Saat belum jauh meninggalkan lokasi, Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo mendatangi pelaku yang akan melarikan diri," lanjut Risti.

Polsek Wonokromo Surabaya lalu menginterogasi Berto saat itu juga.

Pada awalnya pelaku sempat mengelak.

Berto sempat menepis tudingan polisi dan mengatakan ia tidak mencuri.

Tetapi, barang bukti yang dibawa Berto itu membuktikan bahwa Berto berbohong.

(Sisakan Empat Wakil, Berikut Jadwal Tanding Indonesia di Babak Semifinal India Open 2018)

Setelah itu, Berto pun mengakui perbuatannya.

Kepada penyidik, pria yang bekerja sebagai pemulung itu mengaku baru sekali melakukan hal tersebut.

"Pelaku ini mengaku baru satu kali, tapi sedang kami kembangkan," lanjutnya.

Berto mengaku besi itu akan dijual ke gudang rongsokan.

Risti menambahkan, Berto beraksi tidak menggunakan tangan kosong, namun berbekal linggis.

Linggis itu dipergunakan untuk mencongkel besi grill.

(Gak Mau Kalah Merayu Milea, Duo MXM Korea Selatan Ini Juga Ikutan Ngegombal Ala Dilan)

Pria yang tidak memiliki tempat tinggal tetap itu pun telah diamankan beserta barang bukti berupa satu buah linggis kecil, satu unit becak, sampai sepasang besi grill penutup pohon yang dicurinya.

Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang kasus pencurian.

"Pelaku terancam kurungan penjara maksimal lima tahun," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved