Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Kepala Daerah di Jatim Pada Istri, Telah Dilimpahkan ke Polda Jatim
Laporan dugaan KDRT itu telah dilimpahkan ke Polda Jatim karena menyangkut seorang pejabat di sebuah Kabupaten.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kali ini melibatkan seorang wali kota di Jatim.
Dari informasi di lapangan, laporan dugaan KDRT itu telah dilimpahkan ke Polda Jatim karena menyangkut seorang pejabat di sebuah Kabupaten.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya laporan dugaan KDRT yang dilakukan seorang kepala daerah.
"Kasus ini ini melibatkan seorang wali kota berinisial S, sedangkan pelapornya dari istrinya sendiri yang berinisial E," tegas Barung.
Aniaya Gurunya Hingga Tewas, Pelaku MH Murid SMAN 1 Torjun Sampang Madura Terkenal Nakal
Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus penganiayaan itu telah berlangsung pada Kamis (25/1/2018) dini hari.
Sayangnya, untuk latar belakang terjadinya kasus dugaan penganiayaan S terhadap E masih belum diketahui secara pasti oleh pihak Kepolisian.
Namun, dalam informasi yang ada, pertikaian antara S dan E saat itu berlangsung di sebuah lapangan futsal.
Disana, TribunJatim.com memperoleh informasi bila E dipukul di bagian wajahnya.
Seorang Cewek Maskeran Peel Off Tapi Sulit Dilepas, yang Kecabut Malah Alisnya! Lihat Ekspresinya
Pasca pemukulan itu, lalu S masuk ke dalam mobilnya.
E yang mengetahui S berusaha meninggalkannya, memegang erat mobil yang dikendarai S.
Hingga akhirnya, tubuh E ikut terseret mobil yang dikendarai S.
Akibat hal itu, E langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Blitar.
Sang Kekasih Hilda Vitria Disebut Statusnya Masih Istri Orang, Gini Tanggapan Santai Billy Syahputra
Untuk penanganan perkara itu, Barung menegaskan, penyidik tak akan membedakan orang umum maupun pejabat.
Barung menuturkan penyidik akan memeriksa dan memintai keterangan sesuai prosedur serta profesional.
"Untuk penanganannya penyidik harus profesional. Namun penyidik lebih mengedepankan azas praduga tak bersalah," sambung mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu, Selasa (6/2/2018).
Barung mengimbuhkan, penyidik akan segera mengirim surat pada Gubernur Jatim, Soekarwo, untuk meminta izin dalam memeriksa S.
"Penyidik sudah memeriksa E saat lapor di Polresta Blitar, tapi untuk S penyidik mengirim surat dulu ke Gubernur," tandasnya.
Bupati Asmat Sudah Cabut Status KLB Campak-Gizi Buruk, Ketua BEM UI Dinilai Terlambat dan Disindir
Perlu diketahui, E yang pernah jadi sinden dalam sebuah program televisi swasta itu, telah melakukan visum di RS Bhayangkara, Blitar.
Hal itu dilakukan juga untuk menjadikan pembanding oleh penyidik dengan melakukan visum serupa di Rumah Sakit Umum (RSU).
"Ya untuk pembanding, penyidik juga memvisum di RSU Blitar," ungkap Barung.
Guru Sampang Madura Tewas Bukan Hanya Akibat Pukulan Muridnya, Fakta Mengejutkan Dikuak Ahli Bedah
Kendati telah dua minggu berlangsung, namun Polresta Blitar masih belum memeriksa S.
TribunJatim.com juga memperoleh informasi, pihak E sempat memprotes hal itu hingga akhirnya mencuat ke publik.
Usai berkoordinasi, perkara itu akhirnya diputuskan untuk dilimpahkan ke Polda Jatim.
Terkait hal itu, Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, membenarkan adanya laporan KDRT yang dilakukan S pada E ke Polres Blitar Kota.
Keperjakaannya Direnggut Tante Girang Saat Masih 11 Tahun, 7 Tahun Kemudian Hal Mengerikan Terjadi