Jadi Saksi Kasus Henry J Gunawan, Pedagang Ngaku Sengaja Tolak Stand Pasar Turi
Dua pedagang Pasar Turi diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan.
“Tidak pernah cerita soal itu. Saya tidak tau soal itu,” katanya.
Padahal menurut Agus, kewajiban Pemkot Surabaya kepada PT GBP terkait perubahan status tanah menjadi pengelolaan hak pakai tersebut belum dipenuhi sehingga saling berkaitan karena tercantum dalam perjanjian.
“Jadi anda tidak tahu soal isi perjanjian antara Pemkot Surabaya dan PT GBP serta kewajiban yang belum dipenuhi?” tanya Agus yang kemudian dibenarkan oleh Suchaimi.
Pada sidang kali ini, ketua majelis hakim yang diketuai Rochmad juga menganjurkan agar Suchaimi sadar dan memilih jalan damai untuk menyelesaikan masalah Pasar Turi untuk kebaikan kedua belah pihak.
"Pernah dari Pemkot Surabaya memfasilitasi untuk jalan perdamaian, tapi saya tidak ingin berdamai,” terangnya.
Sementara itu, dalam kesaksian pedagang lainya, Syech membenarkan bahwa uang Rp 10 juta digunakan untuk biaya pencadangan sertifikat dan biaya pencadangan BPHTB.
“Iya benar, biaya itu untuk pencadangan biaya sertifikat dan BPHTB.” ungkapnya.
Selain itu, Syech juga membenarkan bahwa Abdul Habir selaku kuasa hukum para pedagang tidak pernah menceritakan detail isi perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP.
“Tidak pernah diceritakan soal apa saja kewajiban Pemkot Surabaya sesuai dalam perjanjian,” jelasnya.
Atas keterangan itu, Agus lantas kembali menanyakan dasar keterangan BAP Syech yang menuduh Henry dengan sengaja melawan hukum.
“Kalau anda sebagai pedagang yang membayar sudah mengetahui itu biaya pencadangan, lalu dasarnya apa kalau Pak Henry melakukan perbuatan melawan hukum?” tegas Agus.
Usai sidang, Agus Dwi Warsono menjelaskan bahwa ada kesesuaian keterangan antara Suchaimi dan Syech.
"Keterangan kedua saksi (Suchaimi dan Syech) membenarkan bahwa perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP masih berlaku sampai saat ini isi terkait kewajiban kedua belah pihak,” katanya.
Ia juga menjelaskan, dari keterangan Syech yang membenarkan soal pencadangan sertifikat dan biaya pencadangan BPHTB membuktikan bahwa para pedagang sebenarnya sudah mengetahuinya sejak awal.
“Artinya para pedagang sudah mengetahui bahwa ini bukan untuk kepentingan PT GBP, tapi murni untuk kepentingan para pedagang,” tegasnya.