Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Enam Tahun Jadi Budak Narkoba, Artis ini Sering Gelar Pesta di Madura, Tak Tahunya

Artis ini enam tahun jadi budak narkoba dan selalu menggelar pesta di Madura hingga membuat warga ...

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
SURYA/AHMAD FAISOL
Kapolres Bangkalan menginterogasi Fikar D'Academy dalam rilis ungkap kasus narkoba, Kamis (8/2/2018). Ia ditangkap Satnarkoba Polres Bangkalan atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 3,68 gram di rumah kos di Jalan Jokotole, Kelurahan Kraton, Rabu (7/2/2018) malam. 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Zulfikar Novan (32) atau yang terkenal dengan sebutan Fikar D'Academy mengaku mengkomsumsi narkoba jenis sabu sejak 2012. Ini berarti artis tersebut menjadi budak narkoba itu sekitar enam tahun.

Itu disampaikan di hadapan Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha dalam pers rilis di Mapolres, Kamis (8 2/2018).

"Tahun 2012 sudah pakai (sabu). Buat doping, zikir, dan agar lebih fokus saat manggung," ungkap Fikar.

Fikar digelandang Satnarkoba Polres Bangkalan dari sebuah rumah kos di jalan Jokotole, Kelurahan Kraton, Kabupaten Bangkalan, Madura, Rabu (7/2/2018) malam.

Ia tak bisa mengelak ketika polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 3,68 gram.

Polisi juga menyita perangkat alat isap sabu, kompor sabu, botol berisi alkohol, dan satu klip plastik kecil berisi serbuk sabu seberat 0,33 gram.

Fikar DAcademy Diciduk Polres Bangkalan Terkait Narkoba

Pria beralamat di Jalan KH Hasyim, Kelurahan Demangan, Bangkalan itu mengaku, kendati terlempar dari Konser Final D'Academy 2014 silam, namun jadwal show di panggung-panggung orkes dandut terbilang padat.

"Kalau semalam ada job hingga tiga kali, saya pakai (sabu) sebelum manggung karena badan drop," ujar Fikar yang sering tampil bergaya gemulai dengan goyang 'puting beliung' saat di Konser D'Academy.

D'Academy merupakan program unggulan salah satu stasiun televisi swasta yang digelar perdana pada 2014. Ajang ini merupakan pencarian bakat generasi penyanyi dangdut terbesar di Indonesia dengan treatment yang fresh dan enerjik.

"Bagi teman se profesi yang terlanjur pakai sabu, segeralah berhenti. Tapi saya pakai sabu untuk kegiatan positif seperti berzikir dan menghibur orang," pungkasnya dengan wajah serius.

Seminggu Dipenjara, Siswa yang Aniaya Guru Hingga Tewas Sempat Linglung, Begini Kondisi Terbarunya

Pernyataan Fikar kontan saja membuat kaget Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha dan Wakapolres Kompol Imam Pauji yang berada di samping nya.

"Masak zikir dalam kondisi mabuk. Itu aliran sesat, sama halnya habis makan tidak cuci tangan. Biar dia bawa bakatnya untuk teman-teman di lapas," tegas Anis.

Menurutnya, seluruh agama di Indonesia melarang semua turunan dari psikitropika. Termasuk sabu- sabu yang sudah menjadi musuh negara.

"Ini sudah menyimpang, sudah melanggar dan di luar koridor hukum agama," jelas Anis.

Fikar memang sudah lama menjadi target operasi pihak Polres Bangkalan. Itu setelah beredar informasi bahwa di rumah kos yang ditempatinya, kerap dijadikan ajang pesta narkoba.

Bahkan, polisi telah mengetahui lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkoba yang dilakukan Fikar. Hingga akhirnya, ia tak berkutik saat digrebek di rumah kos nya.

Beberapa jam sebelumnya, polisi menangkap seorang kurir sabu, Syaifullah (38), warga Jalan KH Achmad Faqih, Kelurahan Pangeranan, Bangkalan. Pria inilah yang memasok sabu ke Fikar.

Ia ditangkap saat berada di trotoar di Jalan RA Kartini, Kelurahan Kraton. Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 2,06 gram dari dalam saku celana sisi kiri.

"Kami tengah memburu si bandar. Nama dan cirinya sudah kami kantongi," tegas Anis.

Selain penangkapan kurir sabu, Syaifullah, polisi juga menangkap seorang kurir sabu lainnya, Jasuli (26), warga Desa Bringin, Kecamatan Labang, Sabtu (3/2/2018).

Dari tangannya, polisi menyita dompet berisikan dua poket sabu, dua alat isap sabu, kompor sabu, timbangan digital, dan uang tunai senilai Rp 1.550.000.

Anis menambahkan, kendati telah mengungkap tiga kasus narkoba di minggu pertama di Februari, namun ia menyebut terjadi penurunan dalam upaya pengungkapan.

"Perlu lebih serius lagi dari kami dalam memberangus peredaran narkoba. Karena pemakai, kurir, bahkan bandar masih berkeliaran," pungkasnya.

Fikar dijerat Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Sementara kedua kurir sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Surya/Ahmad Faisol)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved