Fakta Sidang Perdana Fredrich Yunandi sebagai Terdakwa Mulai Bantah Dakwaan hingga Hakim Ketuk Palu
Nama Fredrich Yunadi yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto terseret dalam kasus korupsi E-KTP.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Edwin Fajerial
Dalam pembacaan surat dakwaan saat sidang perdana, Fredrich mengungkapkan bahwa KPK melakukan kebohongan.
"Jaksa KPK itu tukang tipu. Mereka itu anak-anak muda kemarin sore yang membuat skenario," ujar Fredrich dikutip dari Kompas.com
"Yang jelas, (Novanto) dipindahkan ke RSCM atas permintaan dari KPK. Kalian tahu kan di RSCM dirawat tiga hari. Kalau memang itu ringan, seharusnya begitu sampai, diperiksa, dokter pasti bilang, kau pulang saja, kau tidak sakit, tidak apa-apa," tambah Fredrich.
2. Bernada tinggi
Saat sidang perdana, Fredrich membantah seluruh isi surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Fredrich menjawab dengan nada tinggi ketika ditanya oleh majelis hakim.
"Saya sudah baca surat dakwaan waktu diserahkan pengacara saya. Dakwaan itu palsu dan rekayasa, sekarang juga saya akan ajukan eksepsi," kata Fredrich dikutip dari Kompas.com
3. Buat Surat Kuasa dengan Tulisan Tangan
KPK mengungkapkan bahwa Fredrich membuat surat kuasa dengan tulisan tangan Saat KPK Geledah Rumah Novanto.
Saat itu, Fredrich mengaku sebagai pengacara Novanto kepada penyidik.
Namun, setelah diminta bukti oleh penyidik KPK, Fredrich tidak dapat menunjukkan surat kuasa sebagai kuasa hukum Setya Novanto.
Menurut jaksa, Fredrich lalu meminta kepada istri Novanto, Deisti Astriani untuk menandatangani surat kuasa atas nama keluarga Setya Novanto.
Surat itu baru dIbuat Fredrich dengan tuIisan tangannya.
"Saat penyidik KPK menanyakan surat kuasa kepada terdakwa, ternyata saat itu terdakwa tidak bisa memperlihatkannya," ujar jaksa KPK dikutip dari Kompas.com
4. Novanto bersembunyi di hotel