Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Astaga, Guru Agama di Jombang ini Pilih Pekerjaan Sampingan Jadi Jambret Jalanan

Pria jadah ini patut dilaknat. Jadi guru agama yang mengajari moral, malah nyambi jadi tukang jambret.

Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
Ilustrasi jambret saat beraksi 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Satreskrim Polres Jombang menangkap seorang guru asal Kecamatan Tembelang, inisial LHR (33).

Ini setelah guru tersebut diduga melakukan penjambretan di Jl Wisnu Wardhana Jombang.

"Berdasarkan KTP, pelaku merupakan guru Agama di salah satu sekolah. Saat ini yang bersangkutan kami tahan di sel Mapolres," ujar Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Sarwiaji, Sabtu (10/2/2018).

Sarwiaji mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban, yang mengaku dijambret.

Ngopi di Warkop Tanpa Izin Keamanan Pondok, Santri di Lamongan Tewas Mengenaskan

Seminggu Dipenjara, Siswa yang Aniaya Guru Hingga Tewas Sempat Linglung, Begini Kondisi Terbarunya

Peristiwa terjadi pada 2 Februari 2018 sekitar pukul 18.30 WIB di Jl Wisnu Wardhana.

Awalnya, LHR yang mengendarai sepeda motor memepet korban.

Ketika kondisi sepi, dia langsung menarik tas yang dicangklong korban.

Mendapatkan hasil kejahatan, warga Dusun Juwet, Desa Kedunglosari, Tembelang ini langsung kabur.

Sementara korban berteriak-teriak minta tolong.

Duka Ganda, TKW ini Terpeleset Meninggal di Hongkong, Suaminya di Ponorogo Juga Ikut Mati

Liburan Ke Surabaya, Dua Cewek Cantik ini Malah Layani Threesome untuk Selimut Rasa

Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke polisi. Berbekal laporan tersebut, polisi menyelidiki.

Dari ciri-ciri yang dibeberkan saksi korban, pelaku diduga LHR.

Penangkapan pun dilakukan tanpa perlawanan.

Pelaku mengakui semua perbuatannya.

Selain menangkap LHR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Yakni ponsel Oppo A1601 warna emas, sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih dengan plat S 4999 XN, kemudian KTP atas nama pelapor, serta NPWP pelapor.

Bakar Istri Hidup-hidup Gara-gara Cupang, Pria ini Kena Karma Selama Sembilan Tahun

Suami Istri Tewas Demi Selamatkan Putrinya dari Terjangan Longsor, Astaga si Bocah Kecil Malah . .

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP. Pelaku juga mengaku pernah melakukan penjambretan di depan swalayan Bravo Tunggorono, Jombang," tegas Sarwiaji. (Surya/Sutono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved