Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPD RI Minta Kepolisian Tak Terpengaruh Asumsi Publik Soal Pelecehan Seksual Perawat

Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) angkat bicara terkait dugaan kasus pelecehan seksual perawat di Surabaya

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
Istimewa
Pelecehan seks di National Hospital 

Baca: Ada 31 Adegan, Saat Rekontruksi Pelecehan Seksual Pasien National Hospital

"Khusus untuk pasien perempuan, SOP menanyakan kepada pasien apakah bersedia dilayani oleh perawat lelaki atau hanya bersedia dilayani dengan perawat perempuan wajib dilakukan. Untuk mencegah terjadi salah paham dikemudian hari," ujarnya.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Delis Julkarson Hehi mengatakan hal serupa.

Menurutnya, publik juga harus bersikap kritis dan cerdas dalam menyikapi kasus ini.

Publik jangan hanya menyimpulkan sesuatu dari satu sumber, yakni pihak pasien, tetapi juga dari sumber pihak perawat.

Penegak hukum juga tidak hanya mempertimbangkan satu Undang-undang, yakni KUHP dalam menersangkakan ZA, tapi perlu mempertimbang UU lain seperti UU Keperawatan atau UU Kedokteran.

“Dalam tindakan medis baik itu pasien, perawat dan dokter sama-sama rentan tersandung kasus dugaan pelecehan seksual," ujarnya di tempat yang sama.

"Oleh karena itu, kami mengusulkan perlu dibuat regulasi yang lebih detail dan komprehensif mengatur teknis layanan medis untuk mencegah terjadinya tindak dugaan pelecehan seksual ini,” katanya.

Sedangkan, Wakil Ketua Komite III Abdul Aziz meminta publik tidak membuat stigma negatif terlebih dahulu kepada perawat ZA, sebelum ada keputusan hukum yang final.

"Kita sama-sama saling menghormati. Tapi jangan menghasut atau memfitnah seolah-olah perawat ZA sudah terbukti bersalah," ingatnya. (Surya/Bobby Koloway)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved