Pilkada Kota Mojokerto

KPU Loloskan Empat Paslon Pilwali Kota Mojokerto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan empat pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pilwali Kota Mojokerto 2018.

Penulis: Rorry Nurmawati | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Rorry Nurmawati
Perwakilan tim pemenangan pasangan calon wali dan wakil wali Kota Mojokerto, saat menerima surat keputusan penetapa, Senin (12/2) sore. 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan empat pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pilwali Kota Mojokerto 2018.

Penetapan itu, digelar dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Kota Mojokerto, Jalan Benteng Pancasila, Senin (12/2) sore.

Keempat pasangan yang telah ditetapkan yakni, Warsito-Moeljadi yang diusung oleh PAN dengan jumlah empat kursi dan PKS mempunyai dua kursi. Ini artinya, paslon telah mengantongi lima kursi dari kedua partai tersebut.

Sedangkan untuk pasangan Akmal Budianto-Rambo Garudo, diusung oleh PDIP. Di sini, partai berlambang kepala banteng moncong putih ini memiliki kursi paling besar yakni enam.

Untuk pasangan Andy Seobijakto-Ade Ria Suryani, merupakan paslon yang diusung oleh tiga partai sekaligus. Yakni PKB dengan jumlah kursi sebanyak tiga, PPP ada dua kursi dan Demokrat memiliki dua kursi.

Baca: Polda Jatim Kalah Praperadilan Bos Empire Palace Surabaya, Penyidik Akan Lakukan ini

Ini artinya, paslon ini mempunyai tujuh kursi.

Dan terakhir, ada paslon Ika Puspita Sari-Ahmad Rizal Zakaria. Untuk pasangan ini, keduanya diusung oleh partai Golkar dan Gerindra. Dimana Golkar mempunyai tiga kursi dan Gerindra tiga kursi.

Penetapan keempat paslon ini, tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Mojokerto No 17/HK.03.1-Kpt/3576/Kota/II/2018 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Mojokeerto tahun 2018.

"Semua persyaratan keempat paslon ini, telah terpenuhi dan terverifikasi. Maka sudah seharusnya mereka lolos dan berhak maju ke tahapan selanjutnya," kata Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin.

Baca: Selain Bercak Cairan, Juga Ditemukan Benda Menjijikkan di Kamar Wanita Cantik yang Tewas Telanjang

Meski tak dihadiri oleh keempat paslon kata Amin, tak menggugurkan keputusan penetapan tersebut. Sebab hal tersebut telah tertuang dalam PKPU No 4 tahun 2017.

"Itu tidak masalah. Tapi yang jadi masalah, ketika besok (13/2) merrka tidak hadir dalam pengundian nomor urut," tegasnya. (Rorry Nurmawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved