Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Kalah Praperadilan Bos Empire Palace Surabaya, Penyidik Akan Lakukan ini

Polda Jatim kalah dalam permohonan gugatan praperadilan melawan bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
Kolase josstoday.com dan TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Rumah mewah bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja di Jalan Tidar No 60-62, Surabaya, digeledah polisi, Selasa (21/11/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim kalah dalam permohonan gugatan praperadilan melawan bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/2/2018).

Hakim tunggal, Dwi Purwadi SH yang menangani permohonan tersebut, menilai penetapan tersangka Gunawan dinilai prematur dan dianggap tidak cukup bukti. Bahkan laporan yang dilakukan istrinya, Trisulowati Jusuf alias Chin Chin dinilai tidak sah.

"Mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka prematur dan kurang cukup bukti," kata hakim Dwi Purwadi saat membacakan putusan.

Pertimbangan hakim, putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa sudah sesuai dengan UU Perusahaan. Bahkan hakim menilai tidak ada pemberian keterangan palsu dalam akte otentik.

Baca: Arema FC Siapkan Konsep Baru Dalam Sistem Penjualan Jersey Original

Ketua Tim kuasa hukum Polda Jatim, AKBP Dr Adang Oktori SH MH usai sidang, mengaku kecewa atas putusan hakim. Ia menilai putusan hakim Dwi Purwadi telah menyinggung pokok perkara.

"Hakim justru tidak mempertimbangkan sah atau tidaknya penetapan tersangka Gunawan," tandas Adang usai sidang.

Tak hanya itu, Adang mengaku akan melakukan upaya hukum lagi atas diterimanya permohonan praperadilan Gunawan Angka Widjaja.

"Kami akan buka sprindik lagi," sambung Adang.

Baca: Dilaporkan Chin Chin Terkait Dugaan Surat Kuasa Palsu, Begini Jawaban Abdul Malik

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan.

"Kita hormati putusan pengadilan. Yang jelas menunggu novum baru dalam penyidikannya nanti," jelasnya.

Ketika disinggung soal laporan Chin Chin beberapa waktu lalu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa untuk mempraperadilankan Polda Jatim, Kombes Barung mengaku akan dilakukan penyelidikan.

"Tunggu saatnya nanti," terangnya.

Baca: Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang, Bentuk Representasi Bali di Tanah Jawa

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved