Dalih Warisan Bikin Bapak ini 6 Tahun Leluasa Setubuhi Anak Kandungnya, Kepergok Istri Malah . . .
kasus pencabulan bapak terhadap anak kandungnya tak pernah berhenti, modusnya bahkan makin beragam, hingga ...
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - SA (50), warga Sukorejo, Kota Blitar, ini bisa dibilang bapak biadab. Buruh serabutan itu tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih siswi kelas 1 SMP.
"Pelaku sudah kami tangkap, pelapornya istri pelaku sendiri yang tak lain ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, Selasa (13/2/2018).
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu baru terbongkar, Senin (12/2/2018).
Ibu korban, DA (43) memergoki sendiri suaminya sedang mencabuli anaknya di kamar.
DA melihat suaminya sedang membuka rok anaknya. Tak hanya itu, DA juga melihat suaminya menyuruh anaknya memegang kemaluannya.
Liburan Ke Surabaya, Dua Cewek Cantik ini Malah Layani Threesome untuk Selimut Rasa
Baru Pacaran, Siswa Sejoli ini Rekam 2 Video Mesumnya, Saat Ortunya Tahu, Hal Tak Terduga Terjadi

Mau Minta Tolong Gus di Tuban dan Bawa Kresek Berisi Uang, Pria ini Malah Ngamuk dan Rusak Masjid
Bakar Istri Hidup-hidup Gara-gara Cupang, Pria ini Kena Karma Selama Sembilan Tahun
Tak terima melihat peristiwa memalukan itu, DA langsung mengajak anaknya melapor ke Polres Blitar Kota.
"Sebenarnya, istri pelaku sudah dua kali memergoki suaminya mencabuli anaknya sendiri. Pertama akhir Oktober 2017 dan kemarin. Tapi yang pertama tidak langsung lapor ke polisi," ujar Heri.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Heri, pelaku tidak hanya mencabuli anaknya. Pelaku juga sudah sering mencabuli dan menyetubuhi anaknya sendiri.
Pelaku mulai mencabuli dan menyetubuhi anaknya sejak anaknya duduk di kelas 2 SD hingga kelas 1 SMP.
Ini berarti, selama sekitar enam tahun, si anak kandung ini telah dijadikan budak seks oleh orang tuanya sendiri.
Diajak Praktek di Kolam Pancing, Ketua Yayasan SMK Pamerkan Pantat Siswinya dan Sering Cabuli Murid
Duka Ganda, TKW ini Terpeleset Meninggal di Hongkong, Suaminya di Ponorogo Juga Ikut Mati
Selama rentang waktu tersebutitu, pelaku mengaku sudah empat kali menyetubuhi anaknya.
Selama itu, korban tidak berani bercerita ke ibunya.
Korban mendapat ancaman dari bapaknya agar tidak bercerita ke orang lain.
Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku juga mengancam anaknya.
Dia mengancam menyuruh anaknya keluar dari rumah kalau tidak mau melayani nafsunya.
Pelaku juga mengiming-imingi anaknya akan diberi warisan kalau mau melayani nafsu pelaku.
"Pelaku mengaku tergiur dengan bodi anaknya. Meski masih SMP, tubuh anaknya sudah terlihat besar seperti orang dewasa. Sehingga pelaku selalu bernafsu melihat bodi anaknya tersebut," bebernya.
Kenalan dengan Orang di Bus Kota, Pria ini Malah Tertipu Rp 45 Juta
Demi Cinta dan Karir, 3 Wanita Beri Mahar Ratusan Juta ke Dukun Lamongan, Malah Berantakan
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
"Untuk korban, kami melakukan pendampingan," tegas Heri. (Surya/Samsul Hadi)