Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

7 Fakta Menarik Bupati Subang Imas Aryumningsih Ditangkap KPK, Diduga Tak Sendirian Terima Suap!

KPK menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Alga W
KOMPAS.com/Robertus Belarminus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih di Rutan Cabang KPK, Kamis (15/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani

TRIBUNJATIM.COM - Bupati Subang, Imas Aryumningsih, menambah daftar kepala daerah yang menjadi tersangka KPK.

Pasalnya, sebelum Imas, ada beberapa kepala daerah yang tertangkap KPK seperti Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan, dan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Ketahuan Dikirimi Zumi Zola Foto-foto Syur Ada 30an, Istri Seorang Pengusaha Peni Farnita Ngamuk

Pada Selasa (13/2/2018), KPK melakukan OTT terkait suap terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang.

Dilansir dari beberapa sumber, berikut beberapa fakta menarik tertangkapnya Bupati Subang, Imas Aryumningsih oleh KPK.

Fakta Menarik Pasca Penangkapan Fachri Albar, Mulai Kamar Rahasia Hingga Pengakuan Pembantunya

1. Kronologi

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan setelah informasi yang diterima dari masyarakat.

Dilansir dari Kompas.com, tim KPK bergerak ke rest area Cileunyi, Bandung, dan mengamankan Data pada Selasa (13/2/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan Data, tim KPK mengamankan uang senilai Rp 62.278.000.

Tim KPK lainnya kemudian menangkap Miftahhudin di Subang sekitar pukul 19.00 WIB.

Netizen Pengomentar Kasar Ini Tantang Bakal Jual Denada di Hong Kong, Aduh Makin Brutal Saja

Sedangkan, tim lainnya bergerak ke rumah dinas Bupati Subang dan mengamankan IA sekitar pukul 20.00 WIB bersama dua orang ajudan dan seorang sopir

Setelah itu, tim KPK mengamankan Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika, dan Kasie Pelayanan Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Sutiana, di kediaman masing-masing pada Rabu (14/2/2018), pukul 01.30 WIB dan pukul 02.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, KPK mengamankan uang Rp 225.050.000 dari tangan Asep dan dari tangan Sutiana diamankan uang Rp 50.000.000.

Total barang bukti uang yang disita pada kasus ini, yakni Rp 337.328.000 berserta dokumen bukti penyerahan uang.

Dari delapan orang tersebut, KPK menetapkan empat orang di antaranya sebagai tersangka, yakni Imas, Data, Miftahhudin, dan Asep.

Sang Pacar Disebut Ndeso dan Gendut Seperti Bakso Beranak, Perempuan Cantik Ini Beri Balasan Menohok

2. Diduga menerima suap

Bupati Subang, Imas Aryumningsih diduga menerima suap dari Miftahhudin.

Selain Imas, Miftahhudin juga memberikan suap kepada Asep dan Data untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.

5 Artis Ini Menikah Setelah Sempat Dikabarkan Kepergok Selingkuh di Hotel, No 1 Nyaris Diamuk Massa!

Pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Dilansir dari Kompas.com, Imas dan dua penerima lainnya diduga telah menerima suap yang total nilainya Rp 1,4 miliar.

Diduga Imas menerima suap sebagai ongkos kampanye untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Subang.

Selain uang, Imas juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan berupa mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye.

Terungkap, Ini Alasan VJ Daniel Mananta Sembunyikan Identitas Sang Istri Viola Maria 2 Tahun Lamanya

3. Imas Aryumningsih membantah

Dituduh menerima suap, Imas Aryumningsih membantah.

Hal itu ia ungkapkan ketika keluar dari Gedung KPK usai pemeriksaan pada Kamis (15/2/2018), pukul 01.41 WIB.

Imas juga membantah dugaan KPK bahwa sebagian uang suap itu dia gunakan untuk kegiatan kampanye pencalonannya sebagai Bupati Subang di Pilkada 2018.

"Tidak ada (untuk kampanye), uang suapnya-uang suap yang mana? Saya belum menerima sepeser pun, apalagi dari Darta (Data) maupun dari siapapun," kata Imas di Gedung KPK saat akan ditahan, Kamis (15/2/2018), dikutip dari Kompas.com.

Teman Millendaru Aby Respati Putuskan Hijrah Jadi Lelaki Tulen, Begini Perubahan Penampilannya

Imas mengatakan bahwa silitas terkait pencalonannya berupa baliho dan sewa mobil Toyota Alphard merupakan kegiatan relawan.

"Calon lain juga seperti itu, ada pengusaha, ada saudara mem-branding mobil sendiri-sendiri, termasuk si Darta mem-branding foto yang saya, mobilnya mobil dia, dipakai dia, hanya ikut kampanye," ujar Imas.

Bianca Jodie Blak-blakan Ungkap Kebiasaan Marion Jola di Kamar, Selalu Teriak Saat Lakukan Ini

4. Pengakuan penyuap

Pengusaha Miftahhudi ditahan KPK lantaran diduga menyuap Imas Aryumningsih dan dua tersangka lainnya.

Kepada awak media saat keluar dari Gedung KPK, Miftahhudin mengatakan, dalam kasus ini dia dimintai tolong untuk menyelesaikan masalah perizinan.

"Saya hanya dimintai tolong untuk menyelesaikan masalah perizinan yang sudah terkatung-katung lamanya tiga tahun," kata Miftahhudin saat keluar dari gedung KPK, Kamis dikutip dari Kompas.com.

Miftahhudin juga mengaku bahwa tidak memperoleh keuntungan dari kasus tersebut.

Kelakuan Maia Estianty di Hotel 11 Tahun Lalu Dikuak Pria Ini, Netizen Ramai Sebut Nama Mulan Kwok

Pemberian suap sebelumnya dilakukan melalui orang-orang dekat Bupati Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana.

"Saya nggak berhubungan dengan Bupati. Saya (berhubungan) dengan yang namanya saudara Data (swasta)," ujar Miftahhudin.

8 Tahun Tak Terdengar, Begini Kabar Leony Anak Ajaib Sekarang, Benarkah Menikah Diam-diam?

5. Gunakan kode dalam transaksi suap

Para pelaku di kasus suap Imas Aryumningsih menggunakan kode dalam transaksi suap.

Mereka menggunakan kode dengan istilah 'itunya' yang menunjuk kepada uang yang akan diserahkan.

"Dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus ini, digunakan kode 'itunya' yang menunjuk pada uang yang akan diserahkan," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018), dikutip dari Kompas.com.

Terkenal Punya 8 Istri, Begini Kabar Eyang Subur Sekarang, Fakta Menarik Diungkap Asistennya

6. Pencalonan tetap berjalan

Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih rupanya mencalonkan kembali sebagai Bupati Subang di Pilkada 2018.

Imas mencalonkan diri lagi sebagai Bupati Subang bersama Sutarno.

Pasangan calon ini diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar.

Meski tertangkap KPK, KPU mengatakan bahwa pencalonan Imas-Sutarno tetap berjalan.

Geram dan Tak Terima Putrinya Didoakan Jelek, Denada Laporkan Netizen Ini dan Gandeng Pengacara

“Bahkan, pengalaman yang lalu, sudah menjadi terpindana pun, proses pilkada tetap berjalan terus. Apabila nanti menjadi terpidana, (sebagaimana) pengalaman yang lalu, (yang bersangkutan) dilantik kemudian diberhentikan,” kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu, kepada wartawan di KPU, Jakarta, Rabu (14/2/2018), dikutip dari Kompas.com.

Wahyu juga menjelaskan bahwa apabila kejadian tersebut menimpa calon kepala daerah, yang menggantikan posisinya jika terpilih adalah calon wakil kepala daerahnya.

Partai politik pengusung paslon juga tak dapat menarik dukungannya secara administratif.

Jika hal itu dilakukan, maka pihak parpol akan mendapat sanksi berat, yakni dilarang mengusung paslon di Pilkada berikutnya.

“Oleh karena itu, apabila ada parpol yang ber-statement menarik dukungan, itu mohon dibedakan, apakah statement politis atau administratif,” ucap Wahyu.

Ya Ampun, Mulan Jameela Komentari Foto Maia Estianty Pakai Akun Anaknya Tanyakan Soal Ini?

7. Dasar pelanggaran

Sebagai penerima suap, Bupati Subang Imas Aryumningsih melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, bersama dua penerima suap lainnya.

Sedangkan Miftahhudin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

5 Fakta Pelaku Penyerang Gereja Santa Lidwina Bedog di Sleman, Ternyata Pria Asal Banyuwangi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved