Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Salah Ayah di Bali Dapatkan Uang Demi Jenguk Anak yang Sakit, Berakhir Ditangkap Polisi

Seorang ayah memakai cara salah demi menjenguk anaknya yang sakit. Pria itu diketahui berinisial MA (24).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS/HANDINING
KASUS PENJAMBRETAN - Foto ilustrais terkait kasus seorang pria berinisial MA (24) ditangkap polisi karena diduga menjambret ponsel milik seorang warga di Jalan Gunung Soputan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Semua dilakukan untuk menjenguk anaknya yang sakit. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus jambret dilakukan seorang ayah karena anaknya sakit di Provinsi Bali
  • Kronologi penjambretan yang dilakukan pelaku
  • Proses penangkapan pelaku jambret

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ayah memakai cara salah demi menjenguk anaknya yang sakit.

Pria itu diketahui berinisial MA (24).

MA ditangkap polisi karena diduga menjambret ponsel milik seorang warga di Jalan Gunung Soputan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Kepada polisi, pria asal Bekasi, Jawa Barat, ini mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian tersebut demi biaya untuk menjenguk anaknya yang tengah sakit.

Baca juga: Nasib Apes 2 Jambret di Surabaya Gagal Kabur Karena Terhalang Tenda Hajatan

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena perlu uang untuk pulang ke Bekasi menengok anaknya yang lagi sakit," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, pada Selasa (18/11/2025).

Sukadi mengatakan, aksi pencurian ini bermula ketika korban, Maria Imelda (21), sedang berjalan kaki menuju tempat kerjanya di sekitar Jalan Gunung Soputan, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 05.35 Wita pagi.

Setiba di lokasi, seorang pria yang tidak dikenal berupaya menarik tasnya.

Karena tidak berhasil mengambil tas, pria itu lalu merampas ponsel dari tangan korban dan langsung kabur mengunakan sepeda motor Honda Beat.

Berangkat dari laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan sesuai keterangan korban dan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

Hingga akhirnya, pelaku ditangkap saat sedang melintas di Jalan Taman Pancing, Kota Denpasar.

"Saat akan diajak pengembangan pencarian barang bukti, pelaku berusaha untuk kabur kemudian pelaku diberikan tindakan tegas terukur (tembal di bagian kaki)," kata dia, melansir dari Kompas.com.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi dan satu ponsel iPhone 11 milik korban.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Kasus Jambret Lainnya

Macet akibat acara hajatan membuat laki-laki inisial MS (27) dan temannya ZZ (20) tak bisa lari dari kejaran polisi.

Dua warga asal Jalan Tenggumung Wetan, Semampir, Surabaya, nyaris jadi samsak warga. Kini mereka ditahan di Polsek Kenjeran. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved