Buronan Kasus Narkoba yang Tabrak Polantas Polrestabes Surabaya Dikenai Pasal Berlapis
Seorang buronan bandar narkoba pada Kamis (15/2/2018) telah diringkus Polrestabes Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang buronan bandar narkoba pada Kamis (15/2/2018) telah diringkus Polrestabes Surabaya.
Pria itu bernama Ifron Muchtarom (26) asal Gresik.
Ifron dan polisi waktu itu sempat kejar kejaran di jalanan Kota Surabaya.
Akibatnya, mobil yang dikendarai Ifron sempat menabrak beberapa pengendara motor dan seorang polantas bernama Bripka Yulianto sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan Ifron dijerat dengan tiga pasal berlapis.
Ketiga pasal itu adalah tentang penganiayaan, lalu lintas, hingga narkotika.
"Untuk pasal yang pertama, yakni Ifron telah menabrak secara sengaja Bripka Yulianto," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, pada Sabtu (17/2/2018).
Saat itu, Ifron terbukti menabrak Bripka Yulianto disekitaran Jalan Gemblongan Surabaya yang saat itu berusaha menghentikan laju dari mobil Toyota Vios berwarna hitam.
"Tersangka sengaja menabrak anggota Satlantas Polrestabes Surabaya yang berupaya menghentikan mobil, itu bukan kecelakaan," tegas Barung.
Lalu pasal kedua yang disangkakan adalah undang-undang Lalu Lintas.
Pasalnya, Ifron telah beberapa kali menabrak pengendara di jalanan ketika pengejaran.
Hal itu terjadi mulai Jalan Semarang, lalu di Jalan Arjuno, kemudian di Jalan Gemblongan, hingga akhirnya diringkus di Jalan Pengampon oleh polisi dibantu warga dan pengendara jalan lainnya.
Kemudian yang ketiga adalah undang-undang narkotika.
Sebab, Ifron terbukti membawa narkotika jenis sabu dengan bobot 1,6 gram.
"Kendati tiga pasal yang dipersangkakan pada tersangka, penyidik juga akan menerapkan pasal mana kah yang paling berat, itu adalah teknis penyidikan," sambung mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu.
Barung mengimbuhkan Ifron tengah ditangani penyidik dari Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Ifron masih diperiksa secara maraton oleh penyidik.
Penyidikan itu difokuskan pada mata rantai jaringan.
Hal itu dilakukan untuk membongkar serangkaian bandar narkoba yang lebih besar.
"Ifron merupakan jaringan antar daerah atau antar negara masih terus kami ditelusuri penyidik, begitu juga siapa saja yang terlibat, telah diidentifikasi" pungkas Barung.
Perlu diketahui, sebelumnya aksi yang dilakukan Ifron menghebohkan petugas Polsek Simokerto.
Sebelumnya Ifron ditangkap di sekitaran wilayah Dukuh Pakis Surabaya pada Selasa (6/2/2018).
Namun, Ifron berhasil kabur dan meninggalkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram.
Dari sana, Ifron memacu kencang kendaraannya ke arah Mayjen Sungkono.
Lalu, pada Kamis (15/2/2018), mobil yang dikendarai Ifron melintas di Jalan Semarang.
Dari sana, keberadaannya teridentifikasi petugas kepolisian.
Polisi langsung melakukan pengejaran.
Dalam pengejaran itu, Ifron sempat menabrak seorang anggota Satlantas Polrestabes, Bripka Yulianto di Jalan Raya Gemblongan Surabaya yang kala itu sedang menghentikan mobil yang dimemudikan Ifron.
Kemudian, pengejaran itu berakhir ketika mobil yang dikemudikan Ifron dihalau polisi yang dibantu warga untuk meringkus Ifron di Jalan Pengampon Surabaaya.
Akibat emosi massa yang memuncak, mobil yang dikemudikan Ifron pun menjadi sasaran perusakan.
Kaca bagian depan, kemudi, sisi kiri depan, belakang, dan seluruh body kit mobil hancur seketika.
Bahkan, ada warga yang menghancurkan bagian atap mobil mengenakan helm berstandar SNI.