Ini Alasan Paspampres Larang Anies Baswedan Dampingi Jokowi Saat Beri Hadiah Piala Presiden 2018
Paspampres memiliki alasan tersendiri mengapa ia melarang Anies mendampingi Jokowi saat pemberian Piala Presiden 2018.
Penulis: Cindy Dinda Andani | Editor: Cindy Dinda Andani
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Piala Presiden 2018 telah resmi berakhir.
Final Piala Presiden 2018 yang digelar pada Sabtu (17/2/2018) di malam di Stadion Gelora Bung Karno dimenangkan oleh Persija Jakarta.
Persija berhasil memenangkan laga ini dengan skor 3-0 melawan Bali United.
Diresmikan Bulan Lalu, Stadion GBK Kini Rusak, ini Video Ganasnya Suporter Saat Final Piala Presiden
Marko Simic (30) yang merupakan striker Persija Jakarta didapuk sebagai Best Player & Top Scorer Piala Presiden 2018.
Setelah final Piala Presiden 2018, beredar video pendek menjelang penyerahan piala.
Dalam video tersebut, tampak Paspampres mencegah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk turun mendampingi Presiden Joko Widodo.

Unggah Foto Selfie di Final Piala Presiden, Joko Widodo Kebanjiran Aduan Perusakan SUGBK
Video itu langsung viral dan menuai berbagai kecaman dari para netizen tanah air.
Namun, ternyata pihak Paspampres memiliki alasan tersendiri mengapa ia bertindak demikian.
Dilansir dari Tribunnews, tindakan itu merupakan prosedur pengamanan.
Bungkam Bali United, Simak 12 Fakta Persija Jakarta Juarai Piala Presiden 2018, No 9 Rekor Unik
Pasalnya, Paspampres berpegang pada daftar nama pendamping Presiden Jokowi yang disediakan panitia.
Hal tersebut diungkap Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin dalam keterangan pers Biro Pers Istana Kepresidenan, Minggu (18/2/2018).
"Paspampres hanya mempersilakan nama-nama yang disebutkan oleh pembawa acara untuk turut mendampingi Presiden Joko Widodo," ujarnya.
6 Fakta Artis Seksi Gusti Rosaline yang Dituduh Jadi Pelakor dan Akui Nikah Siri dengan Pejabat
Dalam keterangan persnya, Bey mengaku tak ada arahan dari Presiden untuk mencegah Anies.
Mengingat acara ini bukan acara kenegaraan, panitia tidak mengikuti ketentuan protokoler kenegaraan mengenai tata cara pendampingan Presiden oleh Kepala Daerah.
"Selama pertandingan, Presiden Jokowi dan Gubernur Anies sangat menikmati jalannya pertandingan final," katanya.
2 Pekan Terakhir jadi Viral, Satpam Cantik Surabaya Kebanjiran Tawaran Endorse Hingga Pemotretan
"Keduanya menonton dengan rileks, sangat informal, serta akrab," lanjutnya.
Karena bukan acara resmi, Presiden juga masih perlu menunggu selama 15 menit di lapangan hingga selesainya pemberian penghargaan lain sebelum menyerahkan Piala Presiden kepada Persija.
Berikut videonya:
Kata Mbah Mijan Tentang Artis Pakai Narkoba, Usai Dhawiya Ada Artis yang Lebih Greget! Siapa Dia?
Menurut Undang-Undang, Anies Berhak Dampingi Jokowi di Piala Presiden 2018
Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra, Andre Rosiade, menyatakan mestinya Anies mendampingi Presiden saat menyerahkan Piala Presiden 2018.
Kepada wartawan, ia mengaku menyayangkan sikap panitia, dalam hal ini Ketua Steering Committee Piala Presiden 2018 Maruarar Sirait, Minggu (18/2/2018).
Hak pejabat tuan rumah mendampingi Presiden ternyata juga diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 soal Keprotokolan.
5 Fakta Soal Bahaya Albothyl yang Viral di Masyarakat, Simak Penjelasan Dokter hingga Perusahaan
Dalam pasal 13, dikatakan tertulis bahwa dalam acara resmi yang dihadiri Presiden, pejabat tuan rumah atau penyelenggara mendampingi Kepala Negara.
Berikut tulisannya:
Pasal 13
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wkl Presiden.
b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.
Seperti diketahui, bahwa UU Nomor 9/2010 merupakan pengganti UU Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol yang sudah dianggap tidak sesuai dengan zaman. (Tribunnews.com/Rendy Sadikin)
