Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penolakan UU MD3

Aksi Mahasiswa PMII Tolak UU MD3 di DPRD Surabaya Ricuh

Mahasiswa dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lakukan aksi demontrasi di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (19/2/2018).

Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Mahasiswa dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lakukan aksi demontrasi di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (19/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mahasiswa dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lakukan aksi demontrasi di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (19/2/2018).

Aksi demonstrasi tersebut untuk menolak UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang direvisi dan ditetapkan MPR RI.

Massa meminta bertemu dengan ketua DPRD Kota Surabaya, Armudji.

(Fakta Menarik Gunung Sinabung, Sejarah Letusan hingga Pantangan Saat Pendakian)

Mereka meminta penyataan tegas dari Armudji yang menolak atau menerima pengesahan UU MD3.

Armudji yang menemui massa menyampaikan dukungan pada aksi mahasiswa.

Namun pernyataannya dinilai tidak tegas untuk menyatakan menolak atau mendukung.

"Kami hanya minta Pak Armudji menyatakan menolak atau menerima UU MD3," kata Katua PMII Surabaya Fathur Rosy, Senin (19/2/2018).

Mahasiswa dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lakukan aksi demontrasi di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (19/2/2018).
Mahasiswa dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lakukan aksi demontrasi di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (19/2/2018). (TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI)

"Pak Armudji ini tidak menyatakan dengan jelas. Kami tanya menerima atau menolak," kata Rosy lagi.

Armudji lalu meninggalkan massa aksi masuk ke dalam gedung dewan.

Kecewa dengan sikap Armudji, masa terpancing sehingga mengakibatkan bentrokan antara mahasiswa dengan aparat keamanan.

(Dapat Nomor Urut 14, Partai Demokrat Gelar Syukuran, Ini Harapan Pakde Karwo)

Beruntung aksi tersebut berhasil diredam.

Penolakan pada revisi UU MD3 yang telah ditetapkan MPR RI tersebut disebabkan ada beberapa pasal yang menurut mereka tidak sesuai dengan asas demokrasi.

Beberapa pasal dinilai menjadi pasal imunitas atau memberi kekebalan hukum bagi lembaga-lembaga tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved