Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungaggung

Dana Kampanye Pilkada Tulungagung Maksimal Hanya Rp 28,5 miliar

edua pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Tulungagung, Margiono-Eko Pristiando dan Syahri Mulyo-Maryoto Birowo telah menyerahkan rekening

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/DAVID YOHANES
Pasangan calon di Pilkada Tulungagung, Margiono Satu Syahri Mulyo Dua saat mengambil nomor urut, Selasa (13/2/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kedua pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Tulungagung, Margiono-Eko Pristiando dan Syahri Mulyo-Maryoto Birowo telah menyerahkan rekening awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, .

Pasangan Margiono-Eko melaporkan, dana awal kampanye sebesar Rp 12.300.000, sedangkan Syahri-Maryoto Rp 1.000.000.

"Jumlah itu masih awal, saat baru membuka rekening dana kampanye," terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Suprihno.

Nantinya para paslon boleh menerima sumbangan dari lembaga maupun perseorangan.

Baca: Khofifah-Emil Wakili Kaum Milenial, Danang DA2: Mereka Saling Melengkapi

Jumlah maksimal dana kampanye yang boleh dihumpun sebesar Rp 28,5 miliar.

Angka ini merevisi pernyataan Suprino sebelumnya, bahwa batas maksimal dana kampanye Rp 63,1 miliar.

"Angka Rp 63,1 miliar kemarin masih usulan dan perlu pembahasan bersama. Hasil pembahasan disepakati, dana kampanye maksimal Rp 28,5 miliar," tambah Suprihno.

Penetapan batasan maksimal dana kampanye ini mengacu pada kebutuhan logis selama kampanye.

Para Paslon akan melakukan kampanye tertutup hingga 23 Juni 2018, dan menggelar satu kali rapat umum.

Dengan kebutuhan alat kampanye per item Rp 25.000, dana sebesar Rp 28,5 miliar sudah sangat mencukupi.

Jika nantinya dana kampanye yang dihimpun melebihi batas maksimal, maka kelebihannya akan diserahkan ke kas negara.

Baca: Pria Penyerang Kiai di Lamongan Beri Pengakuan Mengejutkan, Astaga Dia Disuruh Orang Dari Pulau ini

"Pokoknya kalau ada yang di atas Rp 28,5 miliar, lebihnya itu wajib disetorkan ke kas negara," tegas Suprihno.

Untuk sumbangan dana kampanye dari perseorangan, maksimal sebesar Rp 75 juta.

Sedangkan sumbangan dana kampanye dari lembaga sebesar Rp 750 juta.

Jika sumbangan dari individu atau lembaga melebihi ketentuan, maka akan disetorkan ke kas negara.

Baca: 9 Foto Lisya Nurrahmi, Istri Tommy Kurniawan yang Kenalan Lewat Guru Ngaji, Senyumnya Ngademin!

"Misalnya ada orang yang menyumbang Rp 100 juta, padahal batas maksimalnya hanya Rp 75 juta. Maka yang Rp 25 juga akan diserahkan ke kas negera," tutur Suprihno.

Untuk memastikan para Paslon tidak curang terkait asal-usul dan penggunaan dana kampanye, KPU akan menggunakan auditor independen. (David Yohanes)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved