Pandowo Mojokerto Bangkit Tolak Perluasan Lahan Pabrik Limbah B3
Penduduk Lakardowo (Pendowo) Bangkit, kembali beraksi. Kali ini, kumpulan warga di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto
Penulis: Rorry Nurmawati | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Penduduk Lakardowo (Pendowo) Bangkit, kembali beraksi. Kali ini, kumpulan warga di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, menuntut kepada kepala desa untuk tidak memberikan iZin perluasan lahan kepada pihak pengelola limbah Bahan, Berbahaya, dan Beracun (B3).
Aksi demo yang didominasi oleh ibu-ibu ini, digelar di Kantor Balai Desa Lakardowo pada Senin (19/2/2018) siang.
Dengan berjalan kaki dan membawa spanduk, puluhan warga yang tergabung dalam Pendowo Bangkit sempat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengumandangkan shalawat.
Warga sempat melontarkan orasi di pendopo balai desa selama kurang lebih 20 menit, sampai akhirnya ditemui oleh Kepala Desa Lakardowo Utomo.
Baca: Dampingi Rini Wulandari Menanti Proses Persalinan, Jevin Julian Malah Bikin Netizen Deg-degan
Dalam mediasi itu, warga meminta kepada pihak desa untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait ganti rugi kerusakan sawah.
Pasalnya, sejak tiga tahun terakhir lahan persawahan milik warga tidak bisa menghasilkan tanaman yang berkualitas. Bahkan, tidak jarang tanaman yang sudah disemai mati sebelum masa panen.
"Misalnya tanaman jagung. Sudah tiga tahun ini tanaman kami tidak bisa berbuah dengan bagus. Kadang, belum sampai waktu panen malah tanamannya rusak. Kami harus minta tanggungjawab siapa, kalau bukan mereka yang menyebabkan tanah kami rusak," kata Sutama seorang warga.
Masih kata warga Dusun Sambigembol ini, sebelumnya warga yang terdampak dalam area pablik limbah B3 telah meminta ganti rugi senilai Rp 10 juta setiap orangnya.
Namun, hingga pertemuan terakhir di bulan Januari 2018 lalu, warga belum mendapatkan kejelasan terkait status ganti rugi tersebut.
Baca: PO Bus Sari Indah Diberi Sepekan Untuk Tangkap Calo yang Jadi Viral, Kalau Tidak . . .
"Katanya, pihak pabrik akan mengganti 20 lahan warga yang rusak setelah mendapatkan hasil dari penelitian. Padahal sudah jelas, sejak ada pabrik itu semua tanaman kami tidak bisa tumbuh dengan baik. Ini sudah tiga tahun, mau tunggu sampai berapa lama lagi," tegas Sutama.
Belum juga selesai permasalahan ganti rugi lahan yang rusak, warga mendapatkan informasi terkait perluasan area pabrik pengelola limba B3 itu. Mengetahui hal itu, warga menolak keras perijinan perluasan lahan tersebut sampai polemik dengan warga terselesaikan.
"Kami meminta supaya kepala desa tidak memberikan ijin perluasan pabrik. Kalau semakin luas bagaiman nanti nasib warga Lakardowo. Kami merasa dirugikan sejak adanya pabrik pengelola limba B3 di sini. Mau bukti, kami punya," jelas Rumiati warga lainnya.
Baca: Ini Jejak Keseharian Penyerang Kiai Ponpes Karangasem Paciran Lamongan
Sementara itu, Keplaa Desa Lakardowo Utomo mengatakan akan menampung semua keluhan warganya. Hanya saja, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait pemberian ijin perluasan.
"Kalau soal ijin dan HO, sekua itu wewenang Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Kami sebagai perangkat desa hanya bisa menjembatani warga," jelasnya. (Surya/Rorry Nurmawati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-mojoketto-warga-lakardowo-mojokerto-demo-limbah_20180219_150600.jpg)