Kasus OTT Oknum Wartawan di Mojokerto yang Peras Pengacara, Polisi Libatkan Ahli Dewan Pers

Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto terus melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terhadap pengacara wanita yang melibatkan oknum wartawan

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
PIDANA - Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata saat memberikan keterangan dengan awak media terkait update kasus dugaan pemerasan dengan korban pengacara wanita, yang melibatkan tersangka oknum wartawan MAA (42). 

Ringkasan Berita:
  • Polisi melengkapi berkas perkara dengan tiga saksi ahli, termasuk Dewan Pers. 
  • Kasus diduga murni pidana, bukan sengketa pers. 
  • Penyidik membuka peluang adanya tersangka baru dari oknum LSM.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto terus melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara wanita yang melibatkan oknum wartawan, dengan menghadirkan keterangan dari sejumlah saksi ahli.

Penyidik Sat Reskrim Polres Mojokerto, terus melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terhadap pengacara wanita yang melibatkan tersangka MAA (42) oknum wartawan di Mojokerto. 

Penyempurnaan berkas perkara meliputi keterangan dari tiga saksi ahli, yang meliputi ahli pidana, ahli bahasa dan Dewan Pers. 

Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Kamis (26/3/2026) lalu. 

Baca juga: Kejari Mojokerto Terima Pelimpahan Berkas OTT Oknum Wartawan Diduga Pemeras Pengacara

Pastikan Bukan Sengketa Pers

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan berkas perkara tersangka MAA masih terus berproses melengkapi dari keterangan tiga saksi ahli.

"Kita secara estafet mengikuti petunjuk kejaksaan, terutama memperbanyak saksi ahli tersebut," ujar AKBP Andi, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, keterangan saksi ahli Dewan Pers sangat diperlukan guna memastikan perbuatan yang dilakukan tersangka MAA bukan sengketa Pers, tapi murni ranah pidana. 

Baca juga: OTT Pemerasan di Mojokerto, Oknum Ngaku Wartawan Diamankan Polisi Diduga Peras Pengacara

Kemudian, saksi ahli pidana dan bahasa untuk memperkuat bukti percakapan antara tersangka dengan korban agar tidak multitafsir. 

"Saksi ahli bahasa bertujuan memastikan narasi yang muncul (Alat bukti), kami tidak ingin ada multitafsir. 

Potensi Tersangka Baru

Misalnya ada istilah-istilah (Percakapan) yang harus dipahami secara general," ucap Kapolres Mojokerto. 

Disinggung soal potensi tersangka baru dalam perkara ini, AKBP Andi menegaskan bahwa penyidik masih berupaya memanggil yang bersangkutan yaitu oknum pengurus LSM berinisial AND untuk dimintai keterangan. 

Namun yang bersangkutan tidak hadir meski penyidik telah melayangkan 2 kali surat panggilan pemeriksaan. 

"Sudah kita lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, kalau bukti cukup kuat kemungkinan bisa mengarah ke sana (Tersangka)," tukasnya. 

Untuk diketahui, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan OTT terhadap tersangka  MAA (42) oknum wartawan Mabes News TV.

Tersangka ditangkap usai diduga memeras korban WY (47) yang merupakan pengacara wanita dengan barang bukti sebesar Rp 3 juta. 

Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti di salah satu kafe Jl Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Mojosari, pada Sabtu (14/3/2026) sekira pukul 19.45 WIB. 

Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved