Kasus OTT Oknum Wartawan di Mojokerto yang Peras Pengacara, Polisi Libatkan Ahli Dewan Pers
Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto terus melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terhadap pengacara wanita yang melibatkan oknum wartawan
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Polisi melengkapi berkas perkara dengan tiga saksi ahli, termasuk Dewan Pers.
- Kasus diduga murni pidana, bukan sengketa pers.
- Penyidik membuka peluang adanya tersangka baru dari oknum LSM.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto terus melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara wanita yang melibatkan oknum wartawan, dengan menghadirkan keterangan dari sejumlah saksi ahli.
Penyidik Sat Reskrim Polres Mojokerto, terus melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terhadap pengacara wanita yang melibatkan tersangka MAA (42) oknum wartawan di Mojokerto.
Penyempurnaan berkas perkara meliputi keterangan dari tiga saksi ahli, yang meliputi ahli pidana, ahli bahasa dan Dewan Pers.
Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Kamis (26/3/2026) lalu.
Baca juga: Kejari Mojokerto Terima Pelimpahan Berkas OTT Oknum Wartawan Diduga Pemeras Pengacara
Pastikan Bukan Sengketa Pers
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan berkas perkara tersangka MAA masih terus berproses melengkapi dari keterangan tiga saksi ahli.
"Kita secara estafet mengikuti petunjuk kejaksaan, terutama memperbanyak saksi ahli tersebut," ujar AKBP Andi, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, keterangan saksi ahli Dewan Pers sangat diperlukan guna memastikan perbuatan yang dilakukan tersangka MAA bukan sengketa Pers, tapi murni ranah pidana.
Baca juga: OTT Pemerasan di Mojokerto, Oknum Ngaku Wartawan Diamankan Polisi Diduga Peras Pengacara
Kemudian, saksi ahli pidana dan bahasa untuk memperkuat bukti percakapan antara tersangka dengan korban agar tidak multitafsir.
"Saksi ahli bahasa bertujuan memastikan narasi yang muncul (Alat bukti), kami tidak ingin ada multitafsir.
Potensi Tersangka Baru
Misalnya ada istilah-istilah (Percakapan) yang harus dipahami secara general," ucap Kapolres Mojokerto.
Disinggung soal potensi tersangka baru dalam perkara ini, AKBP Andi menegaskan bahwa penyidik masih berupaya memanggil yang bersangkutan yaitu oknum pengurus LSM berinisial AND untuk dimintai keterangan.
Namun yang bersangkutan tidak hadir meski penyidik telah melayangkan 2 kali surat panggilan pemeriksaan.
"Sudah kita lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, kalau bukti cukup kuat kemungkinan bisa mengarah ke sana (Tersangka)," tukasnya.
Untuk diketahui, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan OTT terhadap tersangka MAA (42) oknum wartawan Mabes News TV.
Tersangka ditangkap usai diduga memeras korban WY (47) yang merupakan pengacara wanita dengan barang bukti sebesar Rp 3 juta.
Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti di salah satu kafe Jl Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Mojosari, pada Sabtu (14/3/2026) sekira pukul 19.45 WIB.
Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun.
| Gunung Semeru 6 Kali Keluarkan Letusan Asap Putih Setinggi 1 Kilometer, Kondisinya Masih Level III |
|
|---|
| Nasib Kapal Tanker Abigail W yang Kandas 5 Bulan di Pantai Panduri Tuban, Kini Sudah Dievakuasi |
|
|---|
| Kawal Ketat Pengesahan Warga Baru PSHT di Surabaya, Polisi Kerahkan Ratusan Personelnya |
|
|---|
| Menang Telak 4-0 di TPAAF 2026, SMAN 1 Manyar Gresik Hujani Gol Gawang SMKN 1 Kali Tengah Lamongan |
|
|---|
| Hukuman untuk Pasutri Malaysia Aniaya WNI ART, Aksi Majikan Terungkap Setelah Setahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kapolres-mojokerto-soal-kasus-pemerasan-oknum-wartawan.jpg)