Pengungsi Syiah Diangkut ke Sampang Saat Coblosan Pilgub dan Pilbup

Kelompok Syiah Sampang yang selama ini menghuni tempat pengungsian di Rusun Puspa Agro, Jemundo, Taman, Sidoarjo

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/IRWAN SYAIRWAN
Para pengungsi asing dan syiah saat mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI ke 72, di Puspa Agro, Jemundo, Sidoarjo, Kamis (17/8/2017). 

 TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kelompok Syiah Sampang yang selama ini menghuni tempat pengungsian di Rusun Puspa Agro, Jemundo, Taman, Sidoarjo bakal diangkut ke tempat asalnya saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) mendatang.

Kondisi tersebut berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Termasuk dalam Pileg lalu, yang ketika itu mereka bisa memilih di tempat pengungsiannya karena KPU diperbolehkan membuat TPS di sana.

"Sudah positif, tidak ada TPS di Rusun Puspa Agro Jemundo pada Pilgub tahun ini. Para pengungsi akan dibawa ke kampung halamannya untuk menggunakan hak pilihnya di sana," ungkap Ketua KPU Sidoarjo, Muhammad Zaenal, Senin (19/2/2018).

Dikatakan dia, hari Kamis kemarin KPU Sampang sudah melakukan coklit di lokasi pengungsian.

Jumlahnya, dari sekitar 378 pengungsi, ada sekitar 250 yang memiliki hak pilih dan pemilihan gubernur mendatang.

Baca: Kapolres Probolinggo Pastikan ML Masuk Dalam Jaringan Terorisme

Menurut Zaenal, tidak adanya TPS di tempat pengungsian ini berdasar petunjuk KPU pusat.

"Awalnya kami sudah menyiapkan rencana membuat dua TPS di sana, tapi setelah kordinasi dengan pusat ternyata direkomendasi untuk pengungsi menggunakan hak pilihnya di tempat asal," papar dia.

Penggunaan hak pilih para pengungsi ini juga menjadi perhatian serius Polresta Sidoarjo. Hal ini bahkan masuk dalam kategori kerawanan khusus pada pelaksanaan Pilgub Jatim di Sidoarjo.

"Selain hak tersebut, kerawanan khusus lain adalah hak pilih warga yang desa-desanya sudah tidak ada karena terdampak lumpur," ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji.

Baca: Angin Kencang Rusak Warung di Wisata Pemandian Air Panas Pacet Mojokerto

Terkait itu, Ketua KPU Sidoarjo menyebut bahwa proses pendataan sudah dilakukan. Hanya saja, sejauh ini hasil pendataan itu belum direkap.

"Data inilah yang akan digunakan dasar untuk mengirim undangan kepada calon pemilih," sebut Zaenal.

Nah, bagi warga yang masih terdata di desa yang sudah tenggelam, nanti boleh menggunakan hak pilih di tempat barunya. Cukup menggunakan KTP elektronik yang dimiliki, atau surat keterangan dari Dispendukcapil Sidoarjo.(ufi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved