Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jombang

Timses Pilbup Jombang ini Salahi Aturan, Tolak Turunkan Baliho Ilegal

Timses Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jombang Syafiin - Choirul Anam (Syahrul) wilayah Kecamatan Peterongan, Suwono, Jombang

Penulis: Sutono | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Sutono
Tak berizin, baliho paslon Syafiin-Chirul Anam tetap terpasang di depan rumah Suwono, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang. 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Timses Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jombang Syafiin - Choirul Anam (Syahrul) wilayah Kecamatan Peterongan, Suwono, Jombang Tidak mematuhi tata tertib yanga ada.

Suwono dengan terang-terangan menolak menurunkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) berupa baliho paslon Syahrul di depan rumahnya, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan.

Padahal, sudah jelas baliho-baliho tersebut belum mendapat persetujuan dari Kimisi Pemilihan Umum (KPU), sebagaimana yang diamanatkan aturan, yakni Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017.

Baca: Lihat Videonya! Inilah Penampilan Kontestan di Babak Spektakuler Show Top 9 Indonesian Idol 2018

Menurut Jagat, di PKPU itu aturannya jelas, semua APK wajib mendapat persetujuan KPU. Ini, sambung Jagat, belum ada izin KPU, terbukti tidak ada stempel KPU.

"Tapi yang bersangkutan ngotot menolak mencopot," kata Divisi Pencegahan dan Penindakan Panwascam Peterongan, Jagat Putradona, Selasa (20/2/2018).

Menurut Jagat, dia sudah mendatangi rumah yang Suwono dua kali. Pertama Jumat malam (16/2/2018), bersama sejumlah pengawas pemilu lapangan (PPL).

Baca: Video: Istri Melabrak Pelakor, Tebar Uang Ratuan Juta ke Janda Asal di Tulungagung ini

Saat itu, sambung Jagat, Suwono memang tidak di rumah. Sehingga melalui sambungan telepon seluler (ponsel) Jagat meminta agar Suwono menurunkan baliho bergmabar paslon Syahrul yang masih berdiri di depan rumah Suwono.

"Saya katakan, itu menyalahi aturan. Sebab meskipun sudah memasuki masa kampanye pilkada, namun semua APK harus mendapat persetujuan KPU, termasuk yang di rumah atau tempat-tempat pribadi. Saat itu, Pak Suwono berjanji mematuhi," kata Jagat.

Tetapi janji Suwono ternyata tak ditepati, Sabtu siang baliho masih terpasang di depan rumahnya. Jagat lantas mendatangi lagi rumah Suwono.

Baca: Posting Foto Letusan Gunung Sinabung, Netizen Kompak Aminin Caption yang Ditulis El Rumi

"Tetapi Pak Suwono tetap menolak menurunkan baliho-baliho tersebut, dengan alasan itu rumahnya sendiri. Saya beri pengertian tetap tidak mau mengerti, tetap menolak menurunkan," kata Jagat.

Mendapati pembangkangan seperti ini, Jagat Putradona berjanji segera menindaklanjuti sesuai surat peringatan tertulis kepada yang bersangkutan, sesuai tahapan yang diamanatkan PKPU no 4 2017.

"Kami akan layangkan peringatan tertulis dulu kepada yang bersangkutan untuk menurunkan APK tersebut. Kalau membandel, kami akan libatkan Satpol PP untuk menurunkan secara paksa," tegas Jagat.

Baca: 8 Fakta Sylvester Stallone, Aktor Pemeran Rambo yang Baru Diterjang Hoax Disebut Meninggal Dunia


Anggota Tim Syahrul Tingkat Kabupaten Jombang, Amik Purdinata, dihubungi awalnya mempertanyakan, apakah baliho paslon di rumah pribadi juga harus mendapat izin KPU.

Ketika dijelaskan berdasarkan PKPU No 4 Tahun 2017 memang ada kewajiban seluruh APK mendapat persetujuan KPU, Amik berjanji akan menertibkan. "Oke, diperhatikan," kata Amik.(Surya/sutono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved