Pemkab Jombang Luncurkan Kebijakan Pajak Baru, Sebut Bakal Ringankan Beban Warga
Pemkab Jombang resmi berlakukan kebijakan pajak yang dirancang untuk mengurangi beban masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi memberlakukan serangkaian kebijakan pajak yang dirancang untuk mengurangi beban masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini diumumkan Bupati Warsubi seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jombang, Senin (11/8/2025).
Menurut Bupati, langkah ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap rakyat.
Ia menegaskan bahwa pendataan ulang pajak yang tengah dilakukan bertujuan memastikan tarif yang dikenakan benar-benar sesuai kondisi lapangan.
“Kami ingin menegaskan, pajak bukan sekadar kewajiban, tapi juga instrumen gotong royong membangun daerah. Bagi warga berpenghasilan rendah, kami hadir sebagai pelindung, bukan penambah beban,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media.
Beberapa langkah konkret yang mulai berlaku di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria.
Baca juga: Kaget PBB Naik 441 Persen, Mbah Tukimah Berharap Pajak Bisa Turun: Jaga Warung
Penghapusan denda pajak periode 1 Agustus - 31 Desember 2025, memberi kesempatan warga melunasi kewajiban tanpa biaya tambahan. Serta diskon hingga 35 persen BPHTB untuk semua jenis transaksi sebagai stimulus pembayaran pajak.
Selain insentif tersebut, Pemkab juga membentuk tim khusus untuk menangani keberatan nilai pajak dari masyarakat secara transparan dan profesional.
Warsubi menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023, yang disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ia mengingatkan, kepala daerah yang tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dapat dikenai sanksi. Bupati juga memastikan tidak akan ada kenaikan pajak di tahun depan.
“Ini komitmen kami tidak menambah beban rakyat, melainkan menjaga keadilan, kepastian hukum, dan keterbukaan dalam kebijakan pajak,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Warsubi mengajak masyarakat berpartisipasi aktif.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan fasilitas yang bermanfaat bagi semua,” pungkasnya.
Baca juga: Awal Buruh Jahit Disebut Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Ternyata Gegara Video Pelanggan: Tanpa Izin
Ratusan Istri di Trenggalek Gugat Cerai Suami Dengan Berbagai Alasan |
![]() |
---|
Gelorakan Nasionalisme, Polres Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara dan Warga |
![]() |
---|
Banyak Motor Berknalpot Brong Terjaring saat Operasi Patuh Semeru 2025 di Madiun |
![]() |
---|
Polres Ponorogo Tempuh Jalur Humanis Jika Warga Kibarkan Bendera One Piece |
![]() |
---|
Lihat Kobaran Api Saat Ikut Acara Agustusan, Warga Gresik Kaget Ternyata Rumahnya Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.