Bentrok Suporter VS Pendekar PSHT
Empat Terdakwa Bentrok Bonek dan PSHT Kompak Minta Keringanan Hukuman
Sidang lanjutan kasus penganiayaan anggota PSHT oleh oknum Bonek, kembali digelar di Ruang Cakra
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
( Kenakan Atribut PSHT di Acara Silaturahmi, Kombes Pol Rudi Setiawan Disambut Warga )
“Meminta kepada majelis hakim agar meringankan hukuman atas terdakwa Slamet, karena Slamet memosting gambar tersebut pasca penyerangan terjadi bukan sebelumnya,” ujar kuasa hukum Slamet.
Mendengar pernyataan tersebut, jaksa penuntut umum juga tetap pada tuntutan.
“Kami tetap pada tuntutan kami majelis hakim,” ujar JPU kepada hakim.
Keringanan hukuman juga diminta oleh terdakwa M Tiyok dan M Jafar. Mereka membacakan nota pembelaan agar hukuman diringankan karena orang tua mereka sudah lanjut usia.
( VIDEO: Bonek dan PSHT Bacakan Deklarasi Damai Disaksikan Tri Rismaharini, Begini Isinya )
“Saya meminta keringanan Pak Hakim, karena saya memilik orang tua yang sudah lanjut usia,” jelas Tiyok.
Usai mendengar pledoi dari keempat terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Syifaur Rosyidin meminta kepada kuasa hukum dan jaksa penuntut umum, agar sidang dilaksanakan lebih pagi.
“Sidang dilanjutkan minggu depan, saya meminta kepada kuasa hukum dan jaksa agar datang lebih pagi,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah memutuskan M Jafar (24), warga Jl Pogot dan M Tiyok (19), warga Balongsari, Surabaya sebagai tersangka.
( Deklarasi Damai Berjalan Lancar, Bonek Berencana Ajak PSHT Nonton Laga Persebaya )
Keduanya terbukti menghajar korban Eko Tristanto alias Aris (23) dan Anis (20) sampai tewas pakai bambu.
Bentrok massa Bonek dan anggota PSHT terjadi di Jalan Balongsari, Tandes (1/10/2017) dini hari.
Bentrokan terjadi usai pertandingan Liga 2 antara Persebaya kontra Persigo Semeru FC.
Sementara itu, Jonerly dan Slamet memposting kalimat ujaran kebencian melalui Facebook (FB) dan Twitter karena aksi spontanitas.
( Pegang Burung Saat Deklarasi Damai Bonek dan PSHT, Tri Rismaharini Celetuk Begini . . . )