Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bentrok Suporter VS Pendekar PSHT

Empat Terdakwa Bentrok Bonek dan PSHT Kompak Minta Keringanan Hukuman

Sidang lanjutan kasus penganiayaan anggota PSHT oleh oknum Bonek, kembali digelar di Ruang Cakra

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Salah satu oknum Bonek yang jadi terdakwa penganiayaan anggota PSHT saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (22/2/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus penganiayaan anggota PSHT oleh oknum Bonek, kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, pada Kamis, (22/2/2018).

Sidang ini digelar dengan agenda pledoi atas keempat terdakwa di antaranya, M Tiyok dan M Jafar dimana keduanya terkena kasus penganiayaan terhadap dua anggota perguruan Setia Hati.

Selanjutnya, atas nama Jonerly Simajuntak (38), dan Slamet Sunardi (20), kedua terdakwa ini tersangkut kasus pelanggaran IT.

Sidang keempat terdakwa, diawali pembacaan pledoi atas nama Jonerly dan Slamet.

Geruduk Pengadilan Negeri Surabaya, Puluhan Massa PSHT Kawal Sidang Kasus Penganiayaan Anggotanya )

“Meminta keringanan atas hukuman terdakwa, mengingat, terdakwa memposting di grup karena menyangkut sosial, bukan SARA,” jelas kuasa hukum Jonerly maupun Slamet kepada majelis hakim.

Selain itu, Jonerly mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya kepada majelis hakim

“Saya menyesal atas perbuatan saya dan mengakui kesalahan saya,” tuturnya.

Meski begitu usai mendengar pledoinya, jaksa penuntut umum masih tetap pada tuntutannya melanggar pasal 45 a ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang informasi transaksi dan elektronik dengan hukuman 6 Tahun kurungan.

Keluarga Korban Tak Terima Dua Terdakwa Penganiaya Anggota PSHT Dituntut 10 Tahun Penjara )

Kuasa hukum terdakwa juga demikian, ia tetap pada nota pembelaan.

Sidang kedua atas nama terdakwa Slamet.

Sama seperti pledoi Jonerly , Slamet juga meminta keringanan hukuman.

Alasannya, Slamet mengunggah gambar silang berwarna merah dalam simbol perguruan silat tersebut setelah peristiwa terjadi bukan sebelum peristiwa.

Kenakan Atribut PSHT di Acara Silaturahmi, Kombes Pol Rudi Setiawan Disambut Warga )

“Meminta kepada majelis hakim agar meringankan hukuman atas terdakwa Slamet, karena Slamet memosting gambar tersebut pasca penyerangan terjadi bukan sebelumnya,” ujar kuasa hukum Slamet.

Mendengar pernyataan tersebut, jaksa penuntut umum juga tetap pada tuntutan.

“Kami tetap pada tuntutan kami majelis hakim,” ujar JPU kepada hakim.

Keringanan hukuman juga diminta oleh terdakwa M Tiyok dan M Jafar. Mereka membacakan nota pembelaan agar hukuman diringankan karena orang tua mereka sudah lanjut usia.

VIDEO: Bonek dan PSHT Bacakan Deklarasi Damai Disaksikan Tri Rismaharini, Begini Isinya )

“Saya meminta keringanan Pak Hakim, karena saya memilik orang tua yang sudah lanjut usia,” jelas Tiyok.

Usai mendengar pledoi dari keempat terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Syifaur Rosyidin meminta kepada kuasa hukum dan jaksa penuntut umum, agar sidang dilaksanakan lebih pagi.

“Sidang dilanjutkan minggu depan, saya meminta kepada kuasa hukum dan jaksa agar datang lebih pagi,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah memutuskan M Jafar (24), warga Jl Pogot dan M Tiyok (19), warga Balongsari, Surabaya sebagai tersangka.

Deklarasi Damai Berjalan Lancar, Bonek Berencana Ajak PSHT Nonton Laga Persebaya )

Keduanya terbukti menghajar korban Eko Tristanto alias Aris (23) dan Anis (20) sampai tewas pakai bambu.

Bentrok massa Bonek dan anggota PSHT terjadi di Jalan Balongsari, Tandes (1/10/2017) dini hari.

Bentrokan terjadi usai pertandingan Liga 2 antara Persebaya kontra Persigo Semeru FC.

Sementara itu, Jonerly dan Slamet memposting kalimat ujaran kebencian melalui Facebook (FB) dan Twitter karena aksi spontanitas.

Pegang Burung Saat Deklarasi Damai Bonek dan PSHT, Tri Rismaharini Celetuk Begini . . . )

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved