Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Setubuhi Siswinya, Kepala Sekolah SMK di Lamongan Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Kisahnya

Kepala SMK di Lamongan ini harus menerima karma atas perbuatannya mensetubuhi calon siswinya.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
Terdakwa Alief Abdul Haris, Kepala SMK Swasta di Lamongan saat pertama diperiksa di Kejari Lamongan, Kamis (21/12/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Alief Abdul Haris (33), Kepala SMK Swasta di Jalan Mastrip Gang Made Sebalong Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan yang mencabuli calon siswinya dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (22/2/2018).

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Andika Nugraha T, dalam sidang kelima yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Lamongan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Nova Flory Bunda. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamongan Adhi Setyo Prabowo dikonfirmasi Tribunjatim.com, Kamis (22/2/2018) membenarkan tuntutan 15 tahun untuk terdakwa Alief Abdul Haris.

"Tuntutan 15 tahun penjara tersebut dibacakan tadi," ujarnya.

Pria Penyerang Kiai di Lamongan Beri Pengakuan Mengejutkan, Astaga Dia Disuruh Orang Dari Pulau ini

Gara-gara Seragam Sekolah, Kepala SMK di Lamongan Keenakan Cabuli dan Perkosa Calon Siswanya

Sebenarnya, terdakwa diamcam dengan hukuman maksimal 20 tahun dan diperberat sepertiga karena pelaku pencabulan adalah seorang pendidik alias guru.

Tapi ada hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan juga mengakui semua perbuatannya. 

Terdakwa dijerat pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D Undang -Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain dituntut 15 tahun penjara potong masa tahanan, juga denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Persidangan selanjutnya akan digelar Minggu depan dengan agenda pledoi yang akan dibacakan pengacara terdakwa.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Lukman Hakim dari Posbakum LABH Al-Banna mengatakan, pihaknya akan mengajukan dan membacakan pledoi pada persidangan minggu depan.

"Tugas kami akan mengajukan pledoi," katanya.

Tak Ada Bukti Zinah dan Anak Dibawa-bawa, Kasus Terduga Pelakor Dihujani Uang Berbuntut Panjang

Demi Cinta dan Karir, 3 Wanita Beri Mahar Ratusan Juta ke Dukun Lamongan, Malah Berantakan

Terkait tingginya tuntutan Jaksa, Lukman mengatakan hanya bisa menghormati tuntutan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sejak Kamis (21/12/2018) Haris yang ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap calon siswa dan santrinya langsung dijebloskan ke tahanan Lapas oleh Kejari Lamongan.

Haris dilaporkan korban LT (17) asal Blitar yang merupakan calon siswa terdakwa. 

Sebelum kejadian tragis pada 12 Juli 2017 sekitar pukul 19.30 WIB, korban belum dapat bertemu Haris.

Akhirnya Korban dan anggota keluarganya menginap di rumah pamannya yang berada di lingkungan sekolah tersebut.

Baru pukul 10.00 WIB orang tua korban Samsuri baru menemui tersangka di ruang kantor sekolah untuk mendaftarkan anaknya.

Tersangka menerima sepenuhnya, LT sebagai siswa dan santrinya. Keluarga korban pulang ke Blitar dan korban untuk sementara minta ditemani adiknya, karena kondisi sekolah masih sepi dan tidak ada santri karena masih masa liburan.

Bocah 9 Bulan ini Asyik Merokok, Orang Tuanya Malah Memotretnya, Akibatnya Tak Terduga

Bakar Istri Hidup-hidup Gara-gara Cupang, Pria ini Kena Karma Selama Sembilan Tahun

Korban akhirnya ditemani adiknya dan tinggalah berdua sama sang adik.

Ternyata tersangka tahu kalau korban masih menangis meski ditemani adik kandungnya.

Dengan alasan itu, tersangka Haris mengizinkan korban dan adiknya untuk tidur di kamar tamu yang ada di ruangan kantor guru.

Usai Maghrib sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka memanggil korban bersama adiknya ke ruang kantor yang berada di dekat pintu masuk.

Korbanpun memenuhi panggilan itu dan duduk dilantai menghadap Haris.

Haris bertanya." Kenapa tadi menangis, udah gak usah takut. Kalau tidak berani tidur di pondok putri, tidur di kantor. Udah masalah mutasi dan yang lain-lain saya yang atur. Kamu jangan kemana-mana di sini aja gak usah pulang," katanya.

Haris kemudian meminta adik korban kembali ke ruang kantor guru dengan alasan ada yang ingin dibicarakan dengan korban.

Tinggalah berdua, dan korban menanyakan." Mana seragam saya Gus (panggilan Haris, red)," kata LT.

Menang Lotre Sebesar Rp 7,5 Triliun, Wanita Misterius ini Kehilangan Hadiah Gara-gara Hal Sepele

Baru Pacaran, Siswa Sejoli ini Rekam 2 Video Mesumnya, Saat Ortunya Tahu, Hal Tak Terduga Terjadi

Tersangka kemudian mengambil seragam yang ada di meja. Dan tidak langsung menyerahkan seragam itu, namun mengajak korban ke ruang piano.

Di tempat ini seragam baru diserahkan. Dan korban hendak kembali ke kamar tidur. Saat itulah tersangka bergegas mengunci pintu ruangan dari dalam. Di TKP itulah terjadi hubungan terlarang.

Usai dicabuli sang Kepala Sekolah, korban lantas kembali ke kamar tidur.

Namun, keesokan harinya korban langsung kabur pulang bersama adiknya ke Blitar.

Saat hendak kabur keduanya beralasan hendak membeli kebutuhan ke swalayan.

Insiden ini kemudian di laporkan ke Unit PPA Polres Lamongan. (Surya/Hanif Manshuri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved