Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fakta Video Viral Emak-emak Gigit Polisi Saat Ditilang, Rujukan ke Poli Jiwa hingga Nasibnya Kini

Video aksi ibu-ibu gigit polisi saat kenal tilang bikin geger netizen. Berikut sederet fakta di baliknya, nasib wanita itu kini...

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Agustina Widyastuti
Youtube
Anggota Satuan Lantas Polres Kudus, Jawa Tengah Briptu Erlangga Hananda Seto, Kamis (22/2/2018) pagi, digigit seorang ibu yang ditilangnya saat tengah bertugas mengurai arus lalu lintas di Jalan A Yani Kudus. 

"Saat ini kami masih mendalami perempuan yang menggigit anggota kami. Dia tengah diperiksa di Satreskrim Polres Kudus," kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto dikutip dari Tribun Jateng.

Mau Dipindah ke Bekas Lokalisasi, Pedagang Pasar Burung Tulungagung Resah

5. Dapat rujukan diperiksa di rumah sakit jiwa

Wanita yang menggigit polisi diketahui bernama Anik.

Kabar baru yang beredar, wanita tersebut dikabarkan mendapat rujukan untuk periksa kesehatan ke poli jiwa.

Surat rujukan tersebut diposting oleh akun Instagram @lambe_turah.

Jadi Penadah Ribuan Baby Lobster, Nelayan Puger Jember Diciduk di Tengah Pantai

6. Dikaitkan dengan kebakaran di Matahari Mall Kudus

Viralnya video wanita menggigit polisi dikaitkan dengan kebakaran Matahari Mall Kudus.

Dilansir dari TribunnewsBogor, pengendara wanita tersebut disebut sedang terburu-buru karena ingin menyelematkan tokonya di Matahari yang kebakaran.

Seperti yang diketahui, pusat perbelanjaan Matahari Mall Kudus, Jawa Tengah, terbakar, Kamis (22/2/2018).

Amukan si jago merah yang berlangsung berjam-jam ini meluluhlantakan lantai 2 dan 3 gedung berlantai tiga ini.

Kejadian ini berkaitan erat dengan video viral ibu-ibu yang menolak ditilang sampai menggigit tangan polisi.

Pengamat: Pilgub Jatim 2018 Kurang Dinamis, Cagub Popularitasnya Optimal, Cawagubnya Kurang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved