Dua Pengedar Sabu di Wilayah Kediri ini Ditangkap Usai Transaksi
Dua pengedar sabu - sabu NK (24) dan SR (26) diringkus jajaran Polresta Kediri. Kedua pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dua pengedar sabu - sabu NK (24) dan SR (26) diringkus jajaran Polresta Kediri. Kedua pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda usai melakukan transaksi.
Informasi yang dihimpun Tribunjatim.com, Senin (26/2/2018), NK warga Desa Bimbing, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri diringkus di Jl Raya Tarokan-Nganjuk.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu paket sabu seharga Rp 400.000.
Sedangkan SR warga Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri diringkus di Jalan Kelurahan Bangsal, Kota Kediri dengan barang bukti 0,24 gram sabu.
Baca: Oknum Guru SMP di Jombang Cabuli 25 Murid, Seorang Siswi Dicabuli di Gudang
Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi menjelaskan, terungkapnya transaksi narkoba ini berkat informasi dari masyarakat. Kedua tersangka telah diamankan bersama barang buktinya.
Dari tadi tersangka SR juga diamankan sepeda motor Honda Vario nopol AG 2742 OV bersama helm yang dipakai saat melakukan transaksi. Petugas sempat menguntit gerak gerik pelaku hingga melakukan transaksi.
Kedua pengedar narkoba bakal dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Baca: Pelaku penculikan Anak di Blitar Ajak Korban Keliling Naik Motor Selama 12 Jam
Sanksi hukuman bagi pelaku minimal 4, tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Surya/Didik Mashudi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-penangkapan-borgol_20171024_134933.jpg)