Penolakan UU MD3
Massa Aksi Tolak UU MD3 di DPRD Surabaya Saling Dorong dengan Polisi, Ini Kata Kabag Ops Polrestabes
Puluhan mahasiswa lakukan aksi demo menggugat revisi UU MD3 di depan Gedung DPRD Kota Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi demo menggugat revisi UU MD 3 yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di depan kantor DPRD Kota Surabaya, pada Senin (26/2/2018) sempat ricuh.
Pasalnya, massa menggelar aksi tidur di jalan menuntut agar perwakilan dari DPRD Kota Surabaya, sehingga menyebabkan kemacetan sepanjang Jalan Yos Sudaro, Surabaya.
Polisi lalu mengamankan satu di antara orator massa aksi yang dinilai tidak menghiraukan saran kepolisian untuk tidak mengahalangi jalan.
( Lakukan Aksi Penolakan UU MD3 di Depan DPRD Surabaya, Inilah Pasal-pasal yang Diprotes Mahasiswa )
Kepala Bagian Operasi Polrestabes Surabaya, AKBP Bambang menyebutkan demokrasi itu boleh asal tidak melanggar hak-hak orang lain.
“Kami mengamankan, mengamankan itu melindungi, bukan menyakiti kami tidak ada keinginan itu, menyuarakan aspirasi boleh asal tidak mengganggu hak-hak yang lain karena ini di tengah jalan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan membatasi waktu berdemo sampai jam 18.00, apabila pada pukul tersebut tidak bubar maka akan ada ketegasan dari kepolisian.
( Aksi Penolakan UU MD3 Oleh Jaringan Mahasiswa Pejuang di Depan Gedung DPRD Kota Surabaya Ricuh )
“Kalo belum selesai kami bubarkan, ya kami bubarkan, kan kami berdasarkan undang-undang, undang-undang kan yang membuat juga rakyat,” imbuhnya.