Kisah Pengadilan Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Umrah First Travel yang Penuh Emosi
Tiga terdakawa kasus penggelapan dana umrah dari biro perjalanan umrah First Travel disambut dengan caci maki pemirsa sidang.
Kurang lebih, hampir sekitar satu menit Anniesa terus mengusap kedua matanya.
Sementara itu, para korban yang sudah terlihat geram terus berteriak.
(Bertemu Sedulur Marhaen, Puti Soekarno Dukung Pendirian Patung Bung Karno di Tulungagung)
Terlihat suasana persidangan sudah mulai tidak kondusif, petugas pengadilan lalu mengingatkan agar para hadirin yang hadir tenang.
"Tenang bapak ibu, persidangan tidak akan dimulai jika tidak kondisif," kata petugas PN Depok.
Tak lama berselang, Hakim Ketua tiba di ruang pengadilan dan memimpin persidangan.
Kepada wartawan yang meliput persidangan pengacara para terdakwa kasus First Travel, Puji Wijayanto mengungkap, kliennya kemungkinan hanya memiliki aset senilai lebih dari Rp 200 miliar.
Ketiga terdakwa, ia memastikan sudah sepakat untuk menjual aset untuk kepentingan jemaah yang dirugikan.
(4 Momen Menarik di Babak Spekta Show 8 Indonesian Idol 2018, Kejutan KD Sampai Reaksi Maia)
Puji tidak dapat menyebut pasti nilai aset kliennya namun dia menyebut pihak Kejaksaan Negeri Depok lebih mengetahui mengenai hal ini.
"Taksiran Pak Kajari yang tahu, aset-aset saya enggak lihat, tapi barang kali lebih dari Rp 200 miliar lah," kata Puji.
Nilai aset ini masih jauh dibandingkan dengan dakwaan jaksa bahwa tiga terdakwa mengambil uang Rp 905,333 miliar yang merupakan uang dari 63.310 calon jemaah yang belum diberangkatkan.
Saat ditanya penjualan aset itu belum menutupi kerugian jemaah, Puji mengungkapkan ada perusahaan kliennya di Inggris.
Jika aset kliennya terjual, dia menyerahkan pihak berwenang untuk menentukan bagaimana mekanisme pengembalian kerugian kepada jemaah.
"Yang ngatur nanti Pak Kajari, apakah dikembalikan secara adil kepada para jemaah ataukah untuk memberangkatkan jemaah. Mekanisme kita serahkan ke pejabat yang berwenang, kita hanya mengusulkan saja," ujar Puji.