Cara Registrasi Ulang SIM Card Nomor Simpati, As, Loop, XL, Indosat, Smartfren, dan 3
Puluhan juta orang belum mendaftarkan ulang registrasi ulang kartu SIM, padahal deadline hari ini dan caranya mudah banget.
TRIBUNJATIM.COM - Puluhan juta orang ternyata masih belum mendaftarkan ulang kartu SIM prabayar alias registrasi ulang.
Padahal, tenggat waktu untuk registrasi tinggai paling lambat adalah, Rabu (28/2/2018) hari ini.
Caranya juga cukup mudah, yakni pengguna hanya perlu mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor 4444 dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.
Adapun format SMS-nya ditentukan oleh masing-masing operator.
Berikut cara registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar semua operator (Simpati, As, Loop, Indosat, 3, dan Smartfren):
Awas, Hari Rabu ini 28 Februari 2018 Deadline Terakhir Registrasi SIM, Tak Daftar Ini Sanksinya
1. Telkomsel (Simpati, As, Loop)
Bagi Anda pengguna kartu SIM prabayar Telkomsel, baik itu Simpati, As, atau Loop, cukup mengirimkan SMS berikut.
ULANG(Spasi)NIK#NomorKK# kirim ke nomor 4444.
Ketik REG(spasi)NIK#NomorKK# kirim ke 4444.
- Daftar melalui laman Telkomsel
Silakan kunjungi laman berikut ini, kemudian masukkan nomor Telkomsel Anda, No KTP (NIK), dan nomor KK.
Gerebek Istri dengan Selingkuhan di Hotel, Suami ini Malah Minta Setoran Puluhan Juta
2. Indosat
Untuk pengguna baru kartu SIM prabayar Indosat, Anda cukup mengirimkan SMS ke nomor 4444 dengan format:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Sedangkan untuk pengguna lama, ketik SMS dengan format:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK# kirim ke nomor 4444.
- Daftar via laman indosat
Untuk pengguna baru maupun lama, silakan klik tautan berikut ini.
3. Smartfren
Bagi pelanggan Smartfren, silakan SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK kirim ke 4444.
Anda juga bisa melakukan pendaftaran via laman resmi Smartfren.
Klik tautan berikut ini: Cara registrasi SIM Card
Espanyol Vs Real Madrid - Moreno Bikin El Real Kalah Menyakitkan
4. Tri
Bagi pelanggan baru atau calon pelanggan Tri, bisa mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK.
Lantas, bagi pelanggan aktif atau lama, bisa menggunakan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#.
Pengguna juga bisa mendaftar melalui internet yang juga tidak dipungut biaya.
Registrasi bisa dilakukan dengan mengunjungi situs di tautanberikut ini.
5. XL dan Axis
Via SMS ke nomor 4444
Bagi pelanggan baru XL dan Axis menggunakan format DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK.
Untuk pelanggan aktif atau pelangggan lama XL dan Axis, bisa menggunakan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK.
Lionel Messi Beri Perlakuan Istimewa ke Ousmane Dembele dan Philippe Coutinho
Via internet
Selain SMS, registrasi juga bisa dilakukan melalui website resmi XL di tautan tautan berikut ini.
Baik pendaftaran melalui website maupun internet bersifat gratis. Registrasi juga bisa dilakukan di gerai XL terdekat, sekaligus berkonsultasi jika menemui masalah dalam proses registrasi.
Tenggat waktu untuk pendaftaran ulang kartu SIM prabayar tinggal sehari lagi atau tepatnya pada Rabu (28/2/2018).
Pasca tanggal tersebut, maka pengguna layanan telekomunikasi seluler yang belum mendaftarkan diri mesti bersiap menghadapi pemblokiran secara bertahap.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan agar masyarakat segera melakukan pendaftaran ulang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Lalu jika menemui kendala saat pendaftaran tersebut, agar segera menghubungi Kemenkominfo melalui akun Twitter, Instagram atau Facebook untuk memperoleh bantuan.
"Bagi masyarakat yang mengalami kendala (sehingga gagal mendaftar ulang) dipersilakan menyampaikan ke media sosial Kemenkominfo. kita bantu memberi guide, juga kalau perlu membantu masalah," ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kemenkominfo, Noor Iza melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2018).
Total pelanggan seluler yang sudah berhasil mendaftarkan diri, berdasarkan catatan Kemenkominfo pada Selasa (27/2/2018) pagi tadi, sudah mencapai lebih dari 296 juta orang.
Angka itu masih terus bertambah.
Sebelumnya, Ericsson pernah mengumumkan bahwa pada 2017 lalu total pelanggan seluler di Indonesia mencapai 370 juta orang.
Bila mengacu pada data tersebut, bisa dikatakan saat ini masih ada sekitar 84 juta orang yang belum mendaftar ulang memakai NIK dan Nomor KK.