Jangan Lupa Hari ini Terakhir Registrasi Kartu SIM Lho, Yuk Intip 5 Poin Pentingnya!
Registrasi kartu prabayar bagi pengguna lama terakhir pada hari ini, Rabu (28/2/2018).
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Bagi pengguna kartu prabayar lama, jangan lupa melakukan registrasi kartu kalian!
Registrasi kartu prabayar bagi pengguna lama terakhir pada hari ini, Rabu (28/2/2018).
Tanggal 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
5 Langkah Cegah Stroke, Penyakit yang Sebabkan Cawagub Kalimantan Timur Nusyirwan Ismail Meninggal
Seluruh pengguna nomor tersebut diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Lupa apa saja syarat pendaftarannya?
Gak perlu khawatir, berikut beberapa poin penting yang dirangkum oleh TribunJatim.com.
1. Aturan pendaftaran
Pendaftaran NIK dan KK dapat dilakukan sendiri setelah memberi kartu prabayar.
Tapi pengguna yang mendaftarkan sendiri dibatasi hanya bisa mendaftarkan tiga nomor prabayar dari satu operator.
Namun, pendaftaran yang dilakukan melalui gerai masing-masing operator tidak dibatasi jumlahnya.
Pergoki Istrinya Selingkuh Sama Cowok Lain, Suami Malah Minta Uang Damai, yang Terjadi Malah . . .
Bagi pengguna lama kartu prabayar diharuskan untuk mendaftar ulang.
Nantinya, setiap pengguna akan dikirimkan notifikasi.
Saat sudah mendapatkan notifikasi, pengguna memasukkan nomor KTP dan KK.
2. Cara pendaftaran
Untuk pengguna lama bisa mendaftarkan ulang melalui SMS.
Pengguna lama tidak ada perbedaan dari format SMS setiap operatornya.
1200 Siswa St Louis I Surabaya Ikuti Imunisasi Difteri, Ada yang Berani Disuntik hingga Menangis
Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
3. Tak perlu isi nama ibu kandung
Pelanggan kartu SIM prabayar tak perlu mengisi nama ibu kandung saat melakukan registrasi.
Pasalnya, nama ibu kandung menjadi informasi yang bersifat pribadi dalam beberapa transaksi seperti perbankan.
Kementrian Kominfo mengatakan melalui rilisnya bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung untuk melindungi informasi yang bersifat pribadi.
Bukan Kemenangan, Arema FC Berharap Hal Ini Terjadi Saat Bertemu Persebaya di Piala Gubernur Kaltim
Maka, pengguna kartu SIM prabayar cukup mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
4. Sanksi
Semua pengguna kartu SIM prabayar diwajibkan untuk mendaftarkan kartu menggunakan nomor NIK dan KK.
Jika tidak mendaftarkan menggunakan nomor NIK dan KK, maka ada sanki yang diberikan.
5 Fakta Meninggalnya Cawagub Kaltim Nusyirwan Ismail, Sempat Alami Koma hingga Pingsan Saat Kampanye
Sanksinya adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana.
Sedangkan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap.
5. Bagi kalian berkewarganegaraan asing
Khusus untuk pelanggan yang memiliki kewarganegaraan asing ada cara tersendiri.
Calon pengguna bisa mendaftarkan diri menggunakan paspor.
Antara Sriwijaya FC dan Persebaya, Joko Susilo Berharap Tim ini yang Dihadapi Arema FC di Semifinal
Selain paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Permanen (KITAP) juga bisa digunakan.
Cara mendaftar kartu prabayar bagi warga negara asing tidak bisa melalui SMS.
Calon pelanggan warga negara asing bisa mendaftarkan kartunya melalui gerai milik masing-masing operator.