Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Kunjung Dinikahi setelah 9 Tahun Pacaran, Wanita Kini Gugat Mantan Kekasihnya Rp1 Miliar

Gugatan ini sebagai bentuk peringatan dan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Peradi SAI
WANITA GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berinisial NR (41), gugat sang mantan kekasihnya Rp1 miliar.

Alasan NR menggugat mantannya sampai Rp1 miliar karena setelah sembilan tahun pacaran tetapi tak kunjung dinikahi.

Ia merasa diingkari janji pernikahan setelah menjalin hubungan selama sembilan tahun.

NR pun akhirnya mencoba menempuh jalur hukum. 

Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi Rp1 miliar.

Didampingi tim dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, NR mengaku telah menjalin hubungan serius dengan R sejak sembilan tahun lalu.

Ia juga telah memiliki seorang anak laki-laki berusia lima tahun, seperti dikutip dari Tribun Jateng.

Namun hingga kini, janji menikah tidak pernah ditepati oleh R, yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer di salah satu universitas negeri di Purwokerto.

"Dari awal dia selalu janji mau menikahi saya, tapi tidak pernah ada bukti. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan," kata NR.

"Selama ini saya juga banyak menanggung kebutuhannya R," tambah NR saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Rabu (27/8/2025).

NR menuturkan, selama masa hubungan tersebut, ia kerap diminta membantu kebutuhan hidup R. 

Ia berharap ada keadilan atas apa yang ia alami, terutama masa depan anaknya.

Kuasa hukum dari Klinik Peradi SAI, H Djoko Susanto menjelaskan, kasus kliennya termasuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji.

Pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap R di Pengadilan Negeri Banyumas.

"Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar.  Itu mencakup biaya hidup klien kami selama sembilan tahun serta kebutuhan anaknya hingga ke depan, termasuk pendidikan," terangnya.

Baca juga: Dulu Penyanyi Terkenal, Sosok Artis Kini Jualan Rumah Mewah Rp120 M: Daripada Kita Pikun

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved