5 Hal Seputar Kabar Abu Bakar Ba'asyir Sakit, dari Jadi Tahanan Rumah Hingga Janjinya ke Jokowi

5 hal seputar penggantian status narapidana teroris, Abu Bakar Baasyir menjadi tahanan rumah. Keputusan langsung dari Jokowi.

Penulis: Ignatia Andra | Editor: Ignatia Andra
kolase
Abu Bakar Baasyir dan Joko Widodo 

TRIBUNJATIM.COM - Nama Abu Bakar Baasyir mungkin tak asing di telinga kita.

Abu Bakar Baasyir adalah tahanan negara atas kasus dugaan terorisme yang terjadi beberapa tahun lalu.

Sedikit menilik di masa lalu, tahun 2004 menjadi tahun cukup sensitif untuk bangsa Indonesia.

Pada tahun 2004 Abu Bakar Baasyir divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti terlibat dalam peristiwa pemboman Hotel JW Marriott Jakarta.

Kemudian tahun 2010 ia kembali divonis 15 tahun penjara karena terbukti ikut merencanakan dan menjadi penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh.

Kabarnya kini beliau memang mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Abu Bakar Baasyir saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Baasyir didakwa terlibat dalam pelatihan terosis di Aceh dan beberapa aksi terorisme di Tanah Air.
Abu Bakar Baasyir saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Baasyir didakwa terlibat dalam pelatihan terosis di Aceh dan beberapa aksi terorisme di Tanah Air. (Kompas.com)

Pada November 2017 silam, Abu Bakar Ba'asyir sebenarnya dijadwalkan diperiksa.

Tapi akhirnya jadwalnya harus mundur hingga saat ini.

Sudah kurang lebih 9 tahun sejak vonisnya, Abu Bakar Ba'asyir dikabarkan sakit.

Kini, kondisi Abu Bakar Ba'asyir sedang ramai dibicarakan.

Berikut ulasan lengkapnya yang dikutip TribunJatim dari Kompas.com dan Tribunnews.com

1. Abu Bakar Ba'asyir Dikabarkan Sakit dan Diizinkan Berobat ke RSCM

Menurut diagnosa tim medis Lapas Gunung Sindur dan konsulen dokter RSCM, Ustaz Abubakar menderita CVI Bilateral (chronic venous insufienci) atau disebut kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan.

Karena kondisi fisik narapidana teroris berusia 80 tahun ini dikabarkan semakin memburuk.

Ditjen Pas memberikan izin untuk melakukan berobat dengan rujukan terencana karena Ustaz Abubakar menderita penyakit yang harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum di luar Lapas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved