Bentrok Suporter VS Pendekar PSHT
Begini Ini Isi Pesan Terdakwa Jhonerly Sesaat Sebelum Bentrokan yang Bikin Dia Dapat Vonis 3 Tahun
Terdakwa oknum suporter yang menyebabkan bentrok Bonek dengan PSHT dijatuhi vonis saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa yang lakukan ujaran kebencian melalui grup 'Facebook Bonek' sesaat sebelum terjadi bentrokan, Jhonerly Simanjuntak mendapat vonis hakim selama 3 tahun penjara.
( 720 Personel Kepolisian Telah Bubarkan Massa PSHT dan Bonek di Depan Pengadilan Negeri Surabaya )
Dalam tulisan Jhonerly, dia menulis imbauan seperti di bawah ini:
“Lek kowe rumongso Bonek, lek rumongso loro ati ndelok’o dulur – dulurmu digepuk’i karo pendekar pendekar PSHT, ayo nglumpok nang pom Balongsari saiki, tak enteni dulur. Gak usah ngenteni bales mene,” kiriman dari terdakwa, Jhonerly Simanjuntak pada group medsos Facebook BONEK
Sedangkan, Slamet Sunardi, terdakwa yang menyebarkan kiriman itu usai terjadi bentrokan, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Sebelumnya dua terdakwa Pelanggaran UU IT Jhonerly Simanjuntak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun 6 bulan.
( Isi Amar Putusan untuk Dua Terdakwa Provokator Bentrokan Bonek dan PSHT )
Sedangkan terdakwa Slamet Sunardi oleh JPU dituntut hukuman 3 tahun 5 bulan.
Sedangkan dua terdakwa M. Tiyok dan terdakwa M. Djafar dalam amar putusan oleh majelis hakim masing-masing divonis 10 tahun penjara.
Sesuai pasal 170 ayat 2 tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaa yang menyebabkan dua korban dari anggota perguruan silat PSHT meninggal.
( Beraksi Saat Demo Bonek dan Pesilat PSHT, Pencopet ini Akhirnya Kena Batunya )