4 Tersangka Penyebar Hoax dan SARA di Jatim Diamankan, Astaga di Antaranya Ada yang Berprofesi Guru!
Polda Jatim menangkap empat tersangka penyebar hoax dan SARA di Jawa Timur.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kabid Humas dan Wadirreskrimsus Polda Jatim menginterogasi empat tersangka penyebar hoax dan SARA saat press release, Jumat (2/3/2018).
Dari Gadis Indigo Merinding Baca Kondisi Indonesia Tahun 2019 Sampai Hujan Uang di Jakarta
"Saya hanya ingin melindungi kiai, saking cintanya terhadap kiai makannya saya ambil dan saya upload, saya menyesal, saya juga mengaku salah," akunya sembari menundukan kepala.
Akibat hal itu, keempatnya dijerat Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasa dan Etnis dan Pasal 15 atau 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Rumah Nikita Willy Ditaksir Senilai Rp 10 Miliar, Ada Ruang Hiburan, Begini Kemewahan di Dalamnya!