Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sama-sama Jadi Pabriknya Hoax, Ini Beda The Family Muslim Cyber Army dan Saracen

"Ada beberapa karakteristik yang agak mirip, tetapi ini berbeda," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal

Editor: Alga W
CewekBanget.id
Ilustrasi 

7 Fakta Cupi Cupita, Pedangdut Pelantun Goyang Anti Narkoba yang Dikabarkan Terjerat Kasus Narkoba

Irwan mengatakan, kelompok Saracen memiliki struktur organisasi, seperti ketua, sekretaris, dan koordinator daerah.

Sementara MCA tidak memiliki struktur organisasi seperti itu. 

Kelompok MCA memiliki anggota hingga puluhan ribu di beberapa daerah.

Hal itu terlihat dari penangkapan para pelaku di lima tempat berbeda, yakni Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, dan Romi Chelsea di Palu.

Biasa Bermake Up, Wajah Asli Roro Fitria Saat Dipenjara Nyaris Tak Dikenali, Ini Kata Mbah Mijan

Irwan menyebut, MCA memiliki banyak kelompok sejenis dengan nama berbeda, tetapi tetap menggunakan embel-embel MCA

"Mereka kan punya cyber troops, bahkan punya akademi tempur MCA, punya tim 'sniper'. Nantilah dijelaskan," kata Irwan. 

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tak Hanya Sridevi, 6 Selebriti Internasional Ini Juga Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi

Kelompok MCA diketahui menyebarkan isu-isu provokatif di media sosial dengan unsur ujaran kebencian dan diskriminasi SARA. 

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh tertentu. 

Termasuk menyebarkan isu bohong soal penganiayaan pemuka agama dan perusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.

Mengaku Suka Kalap Saat Beli Baju, Nia Ramadhani Buka-bukaan Soal Uang Jatah dari Suaminya

Tidak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved