Tak Gubris Penolakan Warga di Kediri, PT KAI Tetap Tutup Perlintasan Liar
PT KA tidak menggubris protes warga dan tetap menutup perlintasan kereta api liar di Kediri.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
Bayinya Lahir Sehat Walafiat, Sang Bidan Malah Renggut Kebahagiaan Pasutri ini
Kata dia, ini bertujuan untuk menekan angka laka lantas yang melibatkan kereta api sekaligus mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dan memperlancar perjalanan kereta api.
Namun, saat ini mulai banyak perlintasan KA tanpa palang pintu yang berkembang tanpa izin dari pihak Dishub.
Meskipun hal itu sangat beresiko dan berbahaya apabila dilewati, namun masih ada warga yang melintas di perlintasan tanpa palang liar.
"Kami tidak punya kewenangan untuk menolaknya apabila warga ingin perlintasan KA tanpa palang dibuka yang mendapat izin oleh Dishub Provinsi," paparnya.
Perlu diketahui penutupan perlintasan KA tanpa palang di Desa Branggahan telah dilakukan Daop 7 Madiun di pertengahan Februari 2018.
"Untuk yang satu ini akan ditutup tapi ditolak oleh warga setempat," imbuhnya.
Seperti yang diberitakan, warga keberatan terkait penutupan akses jalan desa alternatif yang melintasi rel kereta api (KA) tanpa palang pintu oleh Daop VII Madiun, di Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Warga menilai penutupan ini berdampak pada aktivitas warga hingga berpotensi merugikan dari berbagai aspek. Karena, jalan itu merupakan akses perdagangan, pendidikan, keagamaan dan keamanan.
Mereka menganggap bahwa penutupan jalan ini tidak akan menyelesaikan masalah bahkan nantinya akan menambah masalah baru memicu gejolak masyarakat. (Surya/Mohammad Romadoni)