Gerebek Pengedar Narkoba, Petugas BNN Surabaya Dikepung dan Diteror Massa
Penggerebekan pengedar narkoba di Surabaya oleh petugas BNN ini seperti film action.
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – BNN Kota Surabaya sempat dikepung massa ketika menangkap satu pengedar narkoba, Mukhlis.
Pria berisia 43 tahun itu disergap dalam sebuah penggerebekan di tempat tinggalnya di rumah susun (Rusun) Sombo, Simokerto, Surabaya.
Penangkapan dan penggerebekan pada 1 Maret 2018 ini, bermula ketika petugas BNN Kota Surabaya mengetahui pelaku Mukhlis melakukan transaksi narkoba jenis sabu di daerah Sidotopo, Surabaya.
Dia membeli sabu dari seseorang yang diduga sebagai pemasok.
“Pelaku ini (Mukhlis) baru mengambil sabu setelah menyerahkan uang ke pemasok. Sabunya baru diterima dengan sistim ranjau dengan cara diambil di bawah pot di perempatan Sidotopo,” ujar Kepala BNN Surabaya AKBP Suparti, Senin (5/3/2018).
Setelah mengetahui pelaku menyimpan sabu, lanjut Suparti, enam petugas BNN Surabaya mendatangi dan menggerebek tempat tinggal Mukhlis di Rusun Sombo, 1 Maret 2018 malam.
Saat petugas datang, pelaku sedang membagi menimbang sabu pakai timbangan digital.
“Sabu dibagi ke paketan kecil dan dibungkus plastik klip. Anggota langsung menangkap dan mengamankan pelaku serta barang bukti,” jelas Suparti.
Saat terjadi penangkapan dan pelaku hendak dibawa, lanjut Suparti sempat terjadi ketegangan.
Lantaran massa di dekat tempat tinggal pelaku sempat mengepung petugas BNN Surabaya. Petugas sempat kesulitan membawa keluar pelaku ke BNN Surabaya.
“Panik juga petugas saya, tapi akhirnya dijelaskan bahwa ini pelaku narkoba dan memiliki sabu. Sempat dihalang-halangi,” tutur wanita yang pernah menjadi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya ini.
Karena massa banyak dan mengepung petugas, kata Suparti, akhirnya petugas tidak melanjutkan penggeledahan di tempat tinggal pelaku.
Petugas memilih mundur dan membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan di ruang depan saja.
Barang bukti yang disita yakni enam poket sabu seberat 2,08 gram, satu timbangan elektrik, satu hanphone (HP) dan uang tunai Rp 500 ribu. Pelaku saat ini dilakukan penahanan di BNN Surabaya.
Guna memepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Mukhlis dijerat dengan pasal 114 ayat 91) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 20109 tentang narkotika. (Surya/Fatkhul Alamy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pengedar-narkoba-digerebek_20180305_164343.jpg)