Temuan Sidak Komisi C DPRD Tulungagung, 212 Mart Salahi Perda
Komisi C DPRD Tulungagung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke 212 Mart di Jalan Ki Mangunsarkoro, Senin (5/3/2018).
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Komisi C DPRD Tulungagung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke 212 Mart di Jalan Ki Mangunsarkoro, Senin (5/3/2018).
Sebelumnya toko modern ini dilaporkan warga karena diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian toko modern dan perlindungan pedagang tradisional.
Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Subani Sirab bersama petuga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sempat meminta izin toko modern ini.
Dari lembar izin yang dimiliki 212 Mart Tulungagung, ternyata hanya izin untuk koperasi Kalau berjejaring tidak boleh.
Kabid Perizinan Jasa Usaha DPMPTSP Tulungagung, Setiono mengatakan, awalnya izin yang diajukan hanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Baca: Spesial untuk Teman Naura, Gramedia Gelar Lomba Mewarnai dan Fashion Show di Surabaya Lho, Ikut Yuk!
“Tapi tidak mencatumkan detail usahanya,” ujar Setiono.
Diakui Setiono, 212 Mart berbentuk toko modern atau mini market.
Dengan dekian seharusnya izinnya juga harus izin mini market.
Karena itu DPMPTSP akan menarik SIUP yang sudah diterbitkan.
Sedangkan izin 212 Mart harus diperbaiki.
“Izinnya harus izin mini marker, bukan SIUP,” tegas Setiono.
Sementara Subani Sirab menegaskan, Perda Kabupaten Tulungagung menegaskan tidak boleh ada penambahan toko modern berjejaring.
Baca: Video - Bhayangkaramart Tapi Dikelola Alfamart, Ketua Komisi C DPRD Tulungagung Marah Besar
Jika benar 212 Mart adalah toko modern berjejaring, maka tidak boleh berdiri di Tulungagung.
Jika izin yang diajukan atas nama komunitas muslim Tulungagung, maka nama toko juga harus diubah.
“212 Mart sudah berdiri di berbagai kota, seperti Kediri. Jadi memang berjejaring,” ujar Subani.
Baca: Cegah Penyebab Meninggalnya Davide Astori, ini 6 Tanda Sebulan Sebelum Serangan Jantung Terjadi
Jika nama 212 Mart tidak diubah, maka tidak bisa mendapatkan izin yang baru.
Perda pengendalian toko modern dan perlindungan pedagang tradisional mengatur pembatasan jumlah toko modern berjejaring.
Saat ini tidak boleh ada penambahan jumlah toko modern yang berjejaring.
Selain itu jarak toko modern dengan pasar tradisional juga diatur dengan ketat, minimal 1 kilometer.
Toko modern berjejaring yang jaraknya kurang dari 1 kilometer, tidak akan diperpanjang izin usahanya.
“Kalau toko modern milik pribadi masih boleh,” ucap Subani. (David Yohanes)