Modal BPKB Palsu, Pria Asal Kalimantan ini Ditangkap Polisi Tulungagung, Ajukan Pinjaman Rp 70 Juta
Obaja Pratama Putra (26) ditangkap polisi di Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung, Jawa Timur.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Obaja Pratama Putra (26) ditangkap polisi saat akan mengajukan pinjaman uang ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Citra Abadi, di Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung, Jawa Timur.
Hal ini, adanya Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dijadikan jaminan ternyata palsu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo, awalnya Obaja mengajukan pinjaman senilai Rp 80 juta dengan jaminan sebuah truk.
“Saat itu pelaku mengaku butuh dana untuk bekerja di Jepang,” tutur Mustijat, Selasa (6/3/2018).
Truk Mitsubihi yang dijadikan jaminan kemudian dihargai Rp 70 juta dan sudah disetujui pihak koperasi.
Baca: Martil Bikin Ahmad Tewas di Tangan Bapak Kandungnya, Saat Sang Ibu Tak Punya Uang Rp 10 Ribu
Laki-laki yang tinggal di Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek ini menyerakan BPKB nomor K 09667526, untuk truk dengan nomor polisi AG 8125 YH buatan 2016.
Pihak KSP saat itu menunggu truk yang akan dibawa Obaja untuk cek fisik.
Namun saat menunggu kedatangan truk, petugas KPS curiga dengan BPKB yang diberikan Obaja.
Sebab tanda tangan BPKB itu atas nama Kapolres Trenggalek, namun stempel di atasnya milik Polda Bali.
“Petugas KSP kemudian menghubungi polisi untuk memeriksa keaslian BPKP itu,” lanjut Mustijat.
Polisi kemudian memastikan bahwa BPKB itu palsu.
Baca: Maling Bobol Toko Jam Tangan di Kota Malang, Pemilik Rugi Rp 200 juta
Saat Obaja dalam perjalanan menuju KSP Citra Abadi, Kamis (22/2/2018) polisi sudah bersiaga menangkapnya.
Namun saat Obaja tiba di KSP Citra Abadi, ia menyadari ada polisi dan berusaha kabur dengan truk yang dibawanya.
Polisi yang mengejar berhasil menangkapnya. Obaja yang diperiksa penyidik tidak bisa mangkir dari perbuatannya.
Ternyata laki-laki asal Kabupaten Waringin Timur, Kalimantan Timur ini memang spesialis penipuan dengan BPKB palsu.
“Dia lari dari Kabupaten Waringin Timur karena menghindari kasus serupa,” ungkap Mustijat.
Dalam menjalankan aksinya, Obaja meminjam kendaraan kemudian membuat BPKB palsu.
Dengan modal BPKB palsu dan kendaraan pinjaman itu, Obaja mengajukan pinjaman.
Dari pengakuannya, ada orang yang khusus membuat BPKB palsu ini.
Baca: Kehabisan Pulsa Listrik, Rumah Warga Tulungagung ini Ludes Terbakar
Untuk membuat BPKB palsu cukup dengan mengirim foto kopi STNK kendaraan dan membayar Rp 12,5 juta.
“Kami sedang mendalami siapa yang membuat BPKB palsu ini. Pengakuan tersangka warga Trenggalek,” tambah Mustijat.
Kini Obaja telah ditahan dan dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian.
Obaja diancam hukuman selama enam tahun penjara. (David Yohanes)