VIDEO : Fotonya di Jalan Tol Surabaya Hebohkan Netizen, Syahrini Minta Maaf dan Berikan Klarifikasi
Bikin geger netizen dan sempat disemprit polisi akibat 'photses' di Jalan Tol Surabaya, Syahrini pun unggah video klarifikasi.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Beberapa waktu lalu, foto-foto 'manjah' Syahrini ramai diperbincangkan masyarakat luas.
Bukan karena pose atau outfit yang dia kenakan, namun justru lokasinya yang tak lain di pinggir jalan tol Waru-Juanda, Surabaya.
Dalam foto tersebut, Syahrini mengenakan celana hitam dipandu kaos hitam, topi abu-abu merek adidas dan tas selempang motif blink-blink.

Selain mengunggah foto, akun Syahrini juga mengunggah video lewat Instagram Story.
Dalam video itu pun terlihat seorang pria berseragam hitam berada di belakang Syahrini.
Pria tersebut nampak seperti sedang menjaga jalanan dan mobil yang hendak melewati daerah itu.
(Wali Kota Liverpool akan Datang, Tri Rismaharini Beres-beres Stadion Gelora 10 November)
Rupanya, foto tersebut mendapat teguran dari Polisi Lalu Lintas Indonesia.
Insta story syahrini pun diunggah ulang oleh Polisi Lalu Lintas Indonesia dengan tambahan ikon-ikon petunjuk pelanggaran.
Polantas Indonesia menegur Syahrini melalui akun resminya lantaran berfoto di pinggir jalan tol.
Akibat tindakannya tersebut, Syahrini terancam hukuman 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar.
Dikutip dari TribunJatim.com, Polda Jatim turut angkat bicara menanggapi kejadian tersebut.
"Sebenarnya tidak ada masalah selama ada ijinnya, tapi kalau tidak ada ijinnya itu hal yang dilarang, melanggar ketentuan yang ada di undang-undang nomor 38 tahun 2004," terang Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Muhammad Aldian.
Pihak kepolisian dalam hal ini pun menyayangkan kelakuan artis yang selalu tampil glamour itu.
"Sangat disayangkan, seharusnya tak terjadi, karena sangat membahayakan, ada ancaman pidananya di undang-undang 38 tahun 2004 pasal 12 bisa terkena ancaman hukuman maksimal 18 bulan," lanjut pria yang menggemari motor cross itu.
Namun dalam hal ini, pihak kepolisian hanya memanggil manajemen dari Syahrini untuk memberikan peringatan.
(Jenis Undangan Hardcopy dan Desain Marble Jadi Incaran di Pameran Wedding Tradisional)
Aksi tersebut tentunya membuat heboh para netizen.
Menanggapi berita yang beredar, Syahrini pun memberikan klarifikasinya melalui video yang diunggah di akun YouTube resminya.
Dalam video yang diunggah Sabtu (9/3/2018), Syahrini mengatakan jika ia melihat jembatan yang bagus untuk spot foto.
Syahrini pun meminta manajemen untuk berhenti 3-5 menit untuk melakukan foto.
Pelantun lagu 'Jangan Memilih Aku' tersebut mengaku tidak mengetahui undang-undang tentang larangan berhenti di bahu jalan tol.
"Kupikir berhenti di bahu jalan, tidak melanggar undang-undang selama ada yang mengawal." ujarnya
Menurut pemahaman Syahrini, pelanggaran berhenti di bahu jalan saat berhenti saat kondisi jalan ramai.
Syahrini meminta maaf karena tidak mengetahui undang-undang tentang larangan berhenti di jalan tol.
Melalui video tersebut, Syahrini meminta maaf kepada para petugas Jasa Marga.
Wanita berusia 35 tahun ini juga menyarankan agar undang-undang larangan berhenti disebarluaskan di masyarakat.
Menurutnya, masih banyak masyarakat awam yang tak mengetahui undang-undang tersebut.
"Ketidaktauan ini wajib bapak-bapak informasikan segera, bahwa ini tidak boleh dilakukan tanpa ada izin yang resmi dari bapak-bapak jasa warga dan kepolisian setempat" jelasnya
Syahrini juga mengatakan jika ia kerap foto di jalan tol namun kali ini ia menuliskan lokasinya di instagram.
(Arema FC Optimis Operator Liga Gulirkan Kompetisi Sesuai Jadwal)
Berikut kelarifikasinya secara lengkap.