Cabuli Sembilan Santrinya, Guru Ngaji di Gresik Ditangkap Polisi
Kasus pencabulan oleh guru ngaji kembali terjadi di kota santri ini. Hingga polisi harus mengeksekusi.
Penulis: Sugiyono | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SUGIYONO
Tersangka Husnun Nadif Jailani, guru ngaji dan barang bukti diamankan di Mapolres Gresik, Senin (12/3/2018).
"Dia pindah-pindah tempat selama hampir tiga bulan, sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD)," tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Husnun Nadif Jailani dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal 5 miliar.
Gara-gara Uang Rp 10 Ribu, Bapak di Magetan ini Tega Bunuh Anak Kandungnya
(Surya/Sugiyono)