Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cabuli Sembilan Santrinya, Guru Ngaji di Gresik Ditangkap Polisi

Kasus pencabulan oleh guru ngaji kembali terjadi di kota santri ini. Hingga polisi harus mengeksekusi.

Penulis: Sugiyono | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SUGIYONO
Tersangka Husnun Nadif Jailani, guru ngaji dan barang bukti diamankan di Mapolres Gresik, Senin (12/3/2018). 

"Dia pindah-pindah tempat selama hampir tiga bulan, sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD)," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Husnun Nadif Jailani dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal 5 miliar.

Gara-gara Uang Rp 10 Ribu, Bapak di Magetan ini Tega Bunuh Anak Kandungnya

(Surya/Sugiyono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved