Dilaporkan Gelapkan Uang Puluhan Juta Penjualan Motor, Pria ini Divonis Bebas Hakim
Dakwaan jaksa bahwa pria ini melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan akhirnya tak terbukti. Padahal ...
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN
Ang Donny Wijaya didampingi kuasa hukumnya Advent Dio Randy usai diputus hakim Unggul Warso Mukti di PN Surabaya, Senin (12/3/2018).
Perkara ini dilaporkan oleh Intan Mei Tudiyana Suginten. Warga Raya Simpang Darmo Permai Selatan melaporkan terdakwa Ang Donny Wijaya karena menggelapkan uang penjualan motor Viar Type V 10 R Tahun 2016 L 5944 VJ senilai Rp 25 juta.
Tapi fakta yang terungkap dalam persidangan, motor itu dijual ke saksi Andik seharga Rp 19,5 juta sepengetahuan pelapor.
Namun setelah terjadi jual beli, saksi pelapor ngotot jika motor itu terjual Rp 25 juta.
Gara-gara Hand Traktor, Dua Petani di Lamongan Tewas Mengenaskan Disambar Petir
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi, meski selisih nilai sebesar Rp 5 juta itu telah dikembalikan terdakwa Ang Donny Wijaya melalui wesel pos dan telah diterima oleh Intan. (Surya/Anas Miftakhudin)