Hacker Surabaya Terciduk
3 Hacker Surabaya Ditangkap FBI dan Polda Metro Jaya, Retas Ratusan Website hingga Masih Mahasiswa
Biro Investigasi Federal Amerika Serikat ( FBI) dan Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya dikabarkan menangkap tiga pria asal Surabaya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM - Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) dan Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya dikabarkan menangkap tiga pria asal Surabaya.
Ketiganya adalah hacker yang diduga meretas ratusan sistem elektronik baik di dalam maupun luar negeri.
Dilansir dari Kompas.com, berikut fakta-fakta terkait kejadian tersebut :
1. Tersangka di tangkap di rumahnya
Dua dari pelaku masing-masing KPS dan NA, warga Kecamatan Sawahan, dan NA, warga Kecamatan Gubeng, ditangkap di rumahnya pada Minggu (11/3/2018) lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penangkapan dua warga Surabaya, Jawa Timur, dua hari lalu itu.
"Betul ada penangkapan, FBI bareng Polda Metro Jaya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).
"Kami sebatas diberitahu," lanjutnya.
2. Meretas 600 website
Informasi yang dihimpun dari polisi menyebut, KPS dan NA masing-masing meretas lebih dari 600 website dan sistem data elektronik baik di dalam dan luar negeri.
3. Barang bukti
Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti, antara lain laptop, gadget, dan modem.
4. Mahasiswa yang dijuluki 'Surabaya Black Hat'
Tiga orang peretas 600 website di 40 negara tersebut ternyata mahasiswa IT di salah satu kampus di Surabaya, Jawa Timur.
Mereka mendapat julukan "Surabaya Black Hat".
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan jaringan peretas ini beranggotakan 600 hingga 700 orang yang tersebar di berbagai daerah.
Namun, pihak kepolisian baru menangkap tiga orang.
"Jadi targetnya memang ada enam orang (tersangka) utama, tapi kemarin hanya menangkap tiga," kata Argo.
"Inisialnya NA, ATP dan KPS. Tiga-tigaanya ini umurnya sekitar 21 tahun dan pekerjaannya adalah mahasiswa di bidang IT," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).
5. Enam orang diincar
Argo menambahkan bahwa ada enam target utama yang akan ditangkap.
"Jadi targetnya memang ada enam orang (tersangka) utama, tapi kemarin hanya menangkap tiga. Inisialnya NA, ATP dan KPS. Tiga-tigaanya ini umurnya sekitar 21 tahun dan pekerjaannya adalah mahasiswa di bidang IT,"jelas Argo.
Menurut Argo, enam orang yang diincar merupakan tersangka utama.
Selain meretas website luar negeri, mereka juga meretas beberapa perusahaan yang ada di Indonesia.
6. Hukuman
Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumannya 8 tahun hingga 12 tahun penjara.
Argo mengatakan, penangkapan tiga pelaku bermula dari kerjasama antara Polda Metro Jaya dengan IC3 (Internet Crime Complaint Center) dari Federal Bureau of Investigation (FBI) yang merupakan badan investigasi utama dari Departemen Keadilan Amerika Serikat (DOJ).