Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK Diminta Tunda Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah yang Korupsi, Mahfud MD Bercuit Singkat

Wiranto berharap KPK menunda penetapan tersangka pada calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Serentak meski diduga terlibat kasus korupsi.

TRIBUNJATIM.COM/ADENG SEPTI IRAWAN
Mahfud MD usai mengisi acara diskusi di Gedung Auditorium FH Universitas Surabaya pada Kamis (20/7/2017) 

@mqosim12: Sudah mulai ingkari anti korupsi demi balon bedebah ..mau di bawa kemana bangsa ini jika yang terpilih para mafia korupsi?..mikir kalau masih waras.

@MrJunianto: Wah luar biasa itu orang, ngga bisa begitu dong. Ngga adil.

@RudyNico: Harusnya pemerintah@jokowi tidak ikut intervensi KPK utk menetapkan calon kepala daerah sbg tersangka dugaan tindak pidana korupsi.@PolhukamRI ,@DivHumas_Polri ,@KPK_RI krn akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

@Okky20122702: Apa gak jdi masalah pak? Klo di pilkada menang ga lama kemudian ternyata tersangkut korupsi dan jadi tersangka.. Apa pendukungnya ga ngamuk tuh? #mikir

(Sudah Diresmikan Kementerian Desa, Pasar Srikaton yang Mewah Malah Dibiarkan Mangkrak)

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bakal melakukan pertemuan dengan KPK terkait permintaan Menkopolhukam untuk menunda pengumuman "tersangka" untuk peserta yang berlaga pada Pilkada serentak 2018.

"Nanti detailnya kita (KPU dan KPK) akan ketemu lagi. Terakhir kita ketemu dengan rapat di komisi II," ujar Arif di kantor Menkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).

Meski demikian, ujar Arief, KPU menghargai kewenangan masing-masing lembaga, mengingat menetapkan tersangka bukan masuk dalam ranah KPU.

"Ya enggak apa-apa itu, kan kewenangan KPK. Kita menghargai dan menghormati," kata Arief.

Dikatakannya, persoalan tersebut menurutnya sudah dibahas sebelumnya. (TribunWow.com/Woro Seto)

 Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Reaksi Mahfud MD Saat Wiranto Meminta KPK Tunda Pengumuman Tersangka Calon Kepala Daerah

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved