Manajemen Apartemen Puncak Kertajaya Bermasalah, Izin Pendirian Hunian Vertikal Dipertanyakan
Aduan penghuni Apartemen Puncak Kertajaya (APK) menimbulkan pertanyaan mengenai izin pendirian hunian yang harus dipenuhi.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aduan penghuni Apartemen Puncak Kertajaya (APK) menimbulkan pertanyaan bagi anggota dewan mengenai izin pendirian hunian yang harus dipenuhi.
Herlina Harsono Nyoto, Ketua Komisi A DPRD Surabaya mempertanyakan bagaimana pengembang mendapat izin membangun hunian vertikal.
"Yang ingin saya tanyakan bagaimana perizinan diberikan pemerintah dan apakah masih ada kontrol dalam pengelolaan," kata perempuan yang akrab disapa Cece tersebut, Selasa (13/3/2018).
Dengar Orang Bicara Saat Lagi Tiduran, Deni Hajar Kakek Kani Hingga Babak Belur
Sebab, ia menilai tentunya pemberian izin pembangunan diatur dan dilakukan secara selektif supaya tidak merugikan warga.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Perizinan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya, Benhard mengatakan acuannya pada Perda no 3 tahun 2005.
Perda tentang bangunan vertikal atau sama halnya dengan rumah susun, ada banyak hal yang harus dipenuhi oleh manajemen APK.
Tak Disangka, Inikah Penyebab Marion Jola Terdepak dari Indonesian Idol, karena Pilihan Lagunya?
Mulai dari pertelaan, izin layak huni hingga akta pemisahan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Izin layak huni juga mempertimbangkan kelayakan yang dikeluarkan oleh PLN dan PDAM selaku public service kebutuhan perumahan.
Sementara dari pertelaan, semestinya sudah jelas fasilitas umum yang harus dipenuhi sebagai kawasan perumahan.
"Dari pertelaan seharuabya sudah jelas fasumnya," terang Benhard.
Sesaat Usai Masuk Kamar Kecil, Rumah Turmudi Langsung Ludes Terbakar
Pelaku pembangunan, dalam hal ini pengembang, wajib memfasilitasi terbentuknya P3SRS paling lambat sebelum masa transisi dari pengembang ke serah terima kepada pemilik selesai.
"Kalau layak huni bisa diproses, jika gedungnya sudah jadi," pungkasnya.
Berharn sendiri mengatakan baru pertama mendapat keluhan langsung dari penghuni apartemen.
Pihaknya juga merasa perlu mempelajari lebih lanjut untuk fungsi kontroling hunian vertikal tersebut.
5 Fakta Kecelakaan Mini Bus di Tanjakan Emen, Penyebab hingga Lokasi Sama Kejadian Maut Sebelumnya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah penghuni Apartemen Puncak Kertajaya (APK) curhat ke Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Mereka kecewa dengan kebijakan semena-mena yang dibuat oleh pihak manajemen, namun tidak tahu harus berkeluh pada siapa.
Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:
YouTube:
Instagram: