Sindikat Driver dan Penumpang Fiktif Taksi Online Diringkus Subdit V Cybercrime Polda Jatim
Sindikat pembuat akun fiktif taksi online Grab ditangkap Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
Senada dengan hal itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menuturkan, kelima tersangka diringkus usai aksinya memanipulasi informasi elektronik, serta dokumen elektronik dengan cara memesan order layanan taksi online Grab secara fiktif menggunakan smartphone pelor atau penumpang fiktif, yang dilakukan para tersangka, terlacak.
"Para tersangka kami tangkap pada Senin (5/3/2018) lalu sekitar pukul 17.00 WIB," bebernya.
Tak Disangka, Inikah Penyebab Marion Jola Terdepak dari Indonesian Idol, karena Pilihan Lagunya?
Kelima tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Fakta di Balik Grup Facebook Penyebar Foto Asusila Tentara Wanita, Tahun 2017 Sudah Pernah Diperiksa