Penolakan UU MD3
Tolak Revisi UU MD3, Massa HMI dan PMII Lamongan Kompak Turun Jalan
Aksi penolakan UU MD3 masih terus massif disuarakan oleh aktivis mahasiswa, bahkan makin kompak.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Massa aktivis dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi demonstrasu di depan Gedung DPRD Lamongan, Selasa (13/3/2018).
Mereka menolak revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dalam aksinya, sekitar 100 orang aktivis mahasiswa ni menantang para anggota DPRD Lamongan keluar menemui mereka yang berada di separuh badan jalan Basuki Rahmad.
"Anda anggota dewan akan kita lawan ketikan tidak mendengar suara rakyat," tegas Orator HMI, Mohammad Korip Firmansyah.
Dalam orasinya, mahasiswa menyatakan tegas menolak UU MD3. Utamanya pasal 73 yang berisi kewenangan anggota dewan dalm melakukan pemanggilan paksa melalui kepolisian.
"Ini bertolak belakang dengan UUD 45 terkait tugas dan wewenang anggota dewan," tandas Korip.
Ada banyak tuntutan dan penolakan lahirnya UU MD3, diantaranya menolak dengan tegas pasal 122 yang berisi pengambilan langkah hukum bagi penghina kehormatan anggota dewan.
"Ini juga bertolak belakang dengan UU 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," kata Muhammad Rizky, Perwakilan PMII.
Menurutnya, dengan diberlakukan pasal 122 K maka ekspresif kritik masyarakat terhadap kinerja DPR semakin terbatasi.
Sementara pasal 245 terkait hak imunitas anggota dewan ketika dipanggil atau diperiksa oleh pejabat negara atau kelompok masyarakat.
Jelas pasal ini akan melebarkan jarak antara DPR dan masyarakat, sehingga ruang partisipasi publik akan semakin sempit.
"PMII, HMI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak revisi UU MD3," tandasnya.
Usai berorasi, massa ditemui perwakilan anggota DPRD, Na'im dari Fraksi PPP.
Di depan pintu gerbang, Na'im meminta maaf tidak bisa memenuhi permintaan mahasiswa terkait penanda tanganan komitmen yang formatnya sudah dipersiapkan para aktivis.
"Dengan segala keterbatasan yang kami miliki, aspirasi ini kami sampaikan kepada DPRD untuk
ditindak lanjuti," kata Na'im.
Na'im mengakui dengan telah disahkannya UU MD3 yang dirumuskan DPR RI, ia bersama anggota DPRD di tingkat bawah tidak bisa berbuat apa-apa.
"Tuntutan anda akan kami sampaikan kepada pimpinan," ungkapnya.
Ia menyadari akan sikap para mahasiswa dalam merespon lahirnya MD3. Seban ada perkembanga 8 pasal perubahan. Tapi sudah ada yang memasukkan gugatan ke MK," ungkapnya.
Meski begitu, pihaknya siap menyampaikan aspirasi para mahasiswa. Karena mungkin dalam pasal itu
ada yang membelenggu kebebasan dan kriminalisasi.
"Kami yang dibawa ini tidak bisa berbuat apa-apa. Kami siap menyampaikan aspirasi," tandasnya.
Namin Na'im menolak ketika ditodong perwakilan massa agar Na'im mau menandatangani pernyataan sikap.
Na'im mengelak dengan alasan ada pimpinan dewan yang nanti dalam waktu sampai dua hari pernyataan sikap itu akan ditanda tangani pimpinan.
"Menunggu Ketua DPRD, mungkin dua atau tiga hari kedepan," katanya.
Massa memastikan akan menggelar aksi kembali jika Na'im tidak bisa memenuhi janjinya.
Massa membubarkan diri setelah menerima pernyataan Na'im yang mewakili DPRD. (Surya/Hanif Manshuri)