JPU Pastikan Anggota DPRD Surabaya yang Jadi Saksi Sidang Dana Hibah Tak Berkaitan dengan Kasus
Anggota DPRD Surabaya, Khusnul Khatimah menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dana hibah pemkot Surabaya pada Selasa (13/3/2018).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota DPRD Surabaya, Khusnul Khatimah dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dana hibah pemkot Surabaya pada Selasa (13/3/2018).
Kasus tersebut menjerat terdakwa Sugeng Rahardjo dan Hery Setyawan selaku Ketua dan Wakil Lembaga Kelompok Usaha Bersama (KUB) Percetakan Cahaya
Khusnul mengaku pihaknya tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara tersebut.
Menurutnya, pihaknya hanya menampung aspirasi masyarakat dan tidak tahu soal KUB fiktif tersebut.
(Berasal dari Hongkong, Jackson GOT7 Ungkap Tak Pernah Mengerti Ada Tradisi Unik Ini di Korea)
“Kalau sesuai tupoksi akan kami tindak lanjuti, hibah kewenangan pemerintah kota,” ujarnya.
Wanita yang mengenakan kerudung merah itu mengatakan ia hanya menampung aspirasi masyarakat.
Khusnul menyebut Dana hibah adalah urusan pemberi (Pemkot Surabaya) dan penerima (KUB Percetakan Cahaya), bukan urusannya sebagai anggota dewan
“Intinya, kami hanya menampung aspirasi masyarakat,” katanya kepada TribunJatim.com
Jaksa Penuntut Umum, Ferry memastikan Khusnul hanya dihadirkan sebagai saksi dan tidak ada sangkutannya dalam kasus ini.
“Kalau Khusnul sebenarnya gak ada kaitannya. Cuma kebetulan-kebetulan saja, kebetulan kenal dengan Sugeng, kebetulan anggota dewan.” katanya.
Ferry mengatakan, Pemkotlah yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol pencairan dana hibah semacam ini, bukan DPRD.
Ferry menyebut, menghadirkan Khusnul sebagai saksi dalam sidang ini karena Khusnul dinilai mengenal Sugeng Rahardjo mengingat keduanya yang sama-sama kader PDIP .
Sugeng yang bekerja sebagai sopir paruh waktu beberapa kali dimintai tolong menyopiri mobil Khusnul.
Keduanya juga sering bertemu untuk membahas agenda partai.
Hery Setiawan dan Sugeng Rahardjo diketahui menjadi penerima dana hibah dari pemkot melalui lembaga Kelompok Usaha Bersama (KUB) Percetakan Cahaya.
Dana hibah yang dimaksud juga termasuk mesin percetakan yang sudah dibeli 2014 lalu namun kuitansinya baru diberikan 2017.
Sugeng Rahardjo disebut menempeli nama kantor 'CV Putra Mandiri' milik Suparjo dengan tulisan KUB Percetakan Cahaya.
"Sehingga seolah-olah percetakan itu punya KUB Percetakan Cahaya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ferry E. Rachman.
Dilansir dari Surabaya.bpk.go.id, Kabar terakhir menyebut Hery dan Sugeng mengembalikan semua dana hibah yang diterima dengan Nominalnya Rp 198 juta.
(Kronologi Tenggelamnya Remaja di Kolam Angsa Perumahan Mewah Sambikerep Gara-gara Smartphone)