Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Begini Kronologi Saat Polda Jatim Menangkap Tiga Pemuda Pelaku Carding dan Spamming

Aksi kejahatan berbasis ITE kembali diungkap Unit 2 Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kabid Humas dan Wadirreskrimsus Polda Jatim Memamerkan tiga Carder (pencurian data kartu kredit) beserta sejumlah barang buktinya saat press release, Selasa (20/3/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi kejahatan berbasis ITE kembali diungkap Unit 2 Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tiga tersangka bernama Herwin Kusuma Dewa (36) warga Dusun Medayun Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jatim; Zainul Umam (24) asal Kedung Banteng, Kelurahan Kedung Banteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang; dan Italiando I Rianto (27) asal Danur Wenda 2, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Ketiganya diringkus pada Senin (19/3/2018) kemarin di Malang dan Surabaya.

Lalu, untuk apa mereka mencuri sejumlah data dari pemilik kartu kredit para korbannya?

Saat press release digelar pada Selasa (20/3/2018), ketiga tersangka itu mengaku untuk berbelanja online, mulai dari sepatu, tas, sampai smartphone.

Mereka mengaku sejumlah barang itu dipergunakan sendiri sebagian.

Selain digunakan seorang diri, tersangka juga menjual barang barang hasil carding itu melalui situs belanja online.

Lalu, hasilnya akan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Ya untuk kebutuhan sehari-hari, sisanya dijual di situs jual beli online," aku Herwin saat diinterogasi AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Wadirreskrimsus Polda Jatim.

Arman juga menerangkan pada TribunJatim.com terkait kronologi pengungkapan sampai penangkapan ketiga tersangka itu.

"Hari Kamis (15/3/2018) sekitar pukul 19.00 WIB, personel unit 2 Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim menindaklanjuti informasi tentang dugaan adanya hacker yang melakukan spamming dan carding terhadap akun Apple serta Paypal yang menggunakan sistem elektronik di wilayah Malang," tegas Arman.

Lalu, berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa tersangka meretas akun Apple dan Paypal yang dilakukan seorang tersangka bernama Italiando.

Kemudian, kepolisian melakukan pelacakan terhadap keberadaan dari para tersangka.

Berdasarkan informasi dari sejumlah data secara teknis yang diperoleh kepolisian, para tersangka tersangka memiliki jaringan yang tersebar di beberapa kota.

Jaringan itu tak hanya berupa komunitas tapi juga sebagai penadah.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka juga memiliki komunitas tersendiri di media sosial bernama "Kolam Tuyul".

Kemudian pada Minggu (18/3/2018) sekitar pukul 00.45 WIB, personel dari Unit 2 Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang tersangka carding.

Selanjutnya dikembangkan lah dan diperoleh dua tersangka lainnya bernama Umam dan Herwin.

Ketiganya langsung digelandang ke Mapolda Jatim untuk ditindak lanjuti.

Ketiga tersangka dijerat pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 2 dan pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 46 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka mengaku dapat menguras kartu kredit dengan batas limit rata-rata 1000 sampai 2000 dolar Amerika.

"Tersangka hanya membutuhkan nomor dari kartu kredit, bisa membelanjakannya dengan cara menduplikasi web dan mencuri data nasabah kartu kredit Warga Negara Amerika," lanjut Arman.

Para tersangka juga mengaku sejumlah barang belanjaan yang dibelinya itu dikirimkan menggunakan alamat asli dalam mendatangkan barang yang dibeli.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved