Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyelidikan 10.400 Bayi Lobster Masih Buntu, Polisi Kesulitan Mengungkap Atasan Wijianto

Temuan 10.400 ekor bayi atau benur lobster yang dibawa Wijianto (41) warga Watulimo, Kabupaten Trenggalek masih didalami polisi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Surya/David Yohanes
Pelepasan bayi lobster yang disita dari Wijianto. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Temuan 10.400 ekor bayi atau benur lobster yang dibawa Wijianto (41) warga Watulimo, Kabupaten Trenggalek masih didalami polisi.

Polisi berusaha mencari sosok di atas Wijianto, yang kemungkinan makelar yang lebih besar.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo, Wijianto mengaku sebagai pemilik barang.

Sementara Doni Setyawan (26) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek adalah kurirnya.

“Sebenarnya kami tidak percaya dengan pengakuan W (Wijianto) dan masih medalaminya. Tapi dia tetap bersikukuh sebagai pemilik barang,” terang Mustijat.

Baca: Asyik Pesta Miras, 3 Pemuda di Sumenep Diringkus Polisi

Mustijat memastikan, Doni yang berperan sebagai kurir akan diproses.

Namun sejauh ini Doni masih fokus dengan kasus kecelakaan lalu lintas, yang menewaskan satu orang.

Ia masih menjalani penyidikan di Satlantas Polres Tulungagung.

Demikian juga istri Doni, Mei Susanti (20) juga akan dimintai keterangan.

Mustijat beralasan, Mei setidaknya tahu apa yang dibawa suaminya di dalam mobil.

Baca: Risma dan Wali Kota Liverpool akan Lihat Arek-arek Suroboyo Latihan Sepak Bola di Tambaksari

“Untuk si istri (Mei, red) masih menjalani perawatan karena luka akibat kecelakaan kemarin,” tandas Mustijat.

Sebelumnya mobil yang dikemudikan Doni menabrak pohon di Desa Gebang, Kecamatan Pakel, Sabtu (17/3/2018) pukul 19.00 WIB.

Kerasnya bentuan membuat istrinya, Mei Susanto terlempat masuk sawah yang berlumpur.

Usai menabrak pohoh mobil sempat berputar dan menabrak Suwito Wahyudiono (48) warga Gesikan, Kecamatan Pakel.

Suwito terlempar masuk ke sawah dan meninggal di lokasi kejadian karena luka parah di kepala.

Saat olah TKP yang dilakukan Unit Lakalantas, Satlantas Polrs Tulungagung, ditemukan dua kardus besar yang berisi 54 kantong plastik.

Baca: Lionel Messi Kasih Kode Bakal Pensiun Usai Piala Dunia Tahun Ini?

Di setiap masing-masing kantong berisi 200 ekor bayi atau benur lobster, atau jika ditotal ada 10.400 ekor.

Menjelang malam, datanglah Wijianto ke Mapolres Tulungagung, mengaku sebagai pemilik barang.

Wijianto ditangkap dengan mudah, karena membawa benur ilegal tersebut.

Sebab menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016, lobster yang boleh ditangkap minimal harus berbobot 2 ons.

Penangkapan diperbolehkan namun untuk dibesarkan dengan budidaya.

Benur-benur itu rencananya akan dikirim ke Jakarta, melalui seorang perantara yang tidak dikenalnya. (David Yohanes)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved